Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Saat ini, obat-obatan yang tak mengatongi izin masih banyak dijumpai beredar di masyarakat. Modus pengedarannya pun bermacam-macam, mulai dari rumah ke rumah, hingga membuka praktik pengobatan berlabel tradisional.

Seperti halnya temuan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan, pada Kamis (30/11/2017) malam lalu. Didapati sebanyak 919 kemasan obat yang tidak mengantongi izin, yang disita dari seorang tabib berinisial MT di Kota Binjai.
Diantaranya, 856 kemasan berisi kapsul obat berbagai penyakit, dan 63 botol obat tetes mata.
Bermula adanya aduan dari  warga, yang mengeluhkan saat mengkonsumsi obat tersebut malah sakitnya bertambah parah, langsung kita telusuri ke sana (Binjai)," kata Kepala BBPOM Kota Medan,  Sakramento Tarigan saat gelar barang bukti, di halaman BBPOM Kota Medan, Senin (4/12/2017).

Dikatakannya, harga setiap botol obat-obatan tersebut berkisar enam ratus ribu rupiah, dengan total nilai keseluruhan berjumlah Rp 519.900.000. 

Obat-obatan tersebut didapatkan tabib TM dari daerah tangerang. Dan ini sedang kita kembangkan, dari mana awalnya obat-obatan ini beredar.

" TM, saat ini masih sebagai terperiksa. Jika nanti terbukti bersalah, akan dikenakan pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU kesehatan No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kalau terbukti bersalah, hukumannya 15 tahun penjara, atau denda maksimal 1,5 miliar rupiah," ungkap Sakramento.

Selain obat-obatan, ucap  Sakramento lagi, pihak BBPOM Kota Medan juga menemukan mi kuning basah mengandung formalin. Mi tersebut didapat dari produksi rumahan yang juga berasal dari sekitar Kota Binjai.
Barang buktinya adalah bahan jadi mie, seberat 100 Kg, cairan formalin 500 ml, dan mesin produksi.

" Temuan ini sebenarnya sudah sisa produksi, barang yang belum diedarkan ke pasar. Pihak BBPOM saat ini sedang mendalami kasus ini, mulai dari peredaran hingga kandungan bahan apa yang ada di dalam obat berlabel herbal ini," terangnya.

Sakramento menghimbau" kepada masyarakat agar jangan cepat percaya saat mendapatkan obat-obatan yang belum jelas izinnya. Sebaiknya, konsultasi dulu ke ahli medis sebelum mengonsumsi obat tersebut," imbuhnya. (Red)
Leave A Reply