Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Walikota Medan Drs. H T Dzulmi Eldin S, MSi menegaskan kepada seluruh Aparatur Pemerintahan di Kota Medan khususnya Pelayanan Publik untuk tidak terlibat dalam Praktik Pungutan Liar (Pungli). Artinya jika terbukti terlibat maka  tersebut.

Demikian dikatakan Walikota Medan ketika membuka Sosialisasi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang digelar Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Medan di Hotel Grand Aston, Kamis (26/10/2017).

Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 ini dihadiri Wakil Walikota Medan Ir. H Akhyar Nasution, MSi, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, Sekda Kota Medan Ir. Syaiful Bahri Lubis, Wakapolrestabes Medan Sekaligus Ketua Tim UPP Kota Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Wakapolres Belawan Kompol M Taufik, Pimpinan OPD, Camat, dan Pegawai Pelayanan Publik se – Kota Medan.

Menurut Walikota, ASN dituntut untuk bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik itu dalam pengurusan administrasi kependudukan, perizinan dan segala urusan yang berhubungan dengan masyarakat.

Selain itu juga dituntut mengakselerasi pencapaian tujuan pelayanan publik yaitu mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak dan kewajiban dalam pelayanan publik.

" Saya minta kepada Seluruh ASN agar tidak bermain – main dengan Praktik Pungli. Saat ini saya menilai pimpinan OPD dan Camat sudah tidak berani dengan praktik Pungli, malahan bawahan seperti Kepala Seksi Pemerintahan dan pegawai pelayanan publik masih berani terlibat dalam praktik Pungli. Melalui Sosialisasi ini saya tegaskan jangan lagi terlihat praktik Pungli, jika terlibat tanggung sendiri akibatnya", kata Walikota.

Dijelaskan Walikota, Sejak tahun 2017 ini Seluruh ASN Pemko mendapat kenaikan tunjangan kinerja. Hal ini dilakukan salah satunya untuk meningkatkan semangat kerja dan kesejahteraan ASN. Artinya Tujangan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah dinaikkan. Setelah ini tidak ada lagi penyelewengan, tandasnya. (Rel)
Leave A Reply