Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Konflik internal DPP Aceh Sepakat Sumatera Utara dengan pihak Yayasan Aceh Sepakat terkait Aset Gedung dan Legalitas Kepengurusan Yayasan Aceh Sepakat serta Legalitas perubahan SK Yayasan akhirnya menemui jalan keluar dan kata sepakat.

Meski sempat terjadi pertikaian, konflik antara DPP Aceh Sepakat dengan pihak Yayasan Aceh Sepakat berakhir dengan damai setelah di mediasi oleh Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, SH, Sik, MH bersama para Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika). Sabtu (4/11) kemarin.

Kompol Victor Ziliwu yang dalam pertemuan itu menjadi mediator didampingi Wakapolsek AKP S Simaremare, Kanit Intel AKP Basri Lubis, Camat Medan Petisah  Parlindungan Nasution, Danramil Kapten HM Marpaung dan Pengurus Aceh Sepakat, diantaranya, Ketua Yayasan Aceh Sepakat Fauzi Hasbalah, Sekretaris Yayasan Aceh Sepakat Bustami Usman,  Tengku Murtadar Sekretaris DPP Aceh Sepakat, Fauzi Usman Ketua Dewan Musafat, Cut Hasbalah Wakil Ketua DPD Aceh Sepakat Kab. Pematang Siantar, Maisuardi Spd Ketua DPD Aceh Sepakat Kab. Dairi, Budiman Jamil DPD Aceh Sepakat Kabupaten Tanah Karo, Kamarudin Harun Wakil DPP Aceh Sepakat, Nazarudin Ketua Aceh Sepakat Brandan.

Kapolsek Medan Baru dalam pertemuan itu mengimbau kepada kedua belah pihak agar dapat menahan diri dan tidak bersikap emosi.

" Saya himbau kepada kedua belah pihak agar dapat menahan diri dan tidak emosi. Karena kehadiran Kita disini bukan untuk berdebat, melainkan untuk mencari solusi terbaik, " kata Kapolsek.

Sambung Kapolsek mengatakan, setidaknya dari hasil pertemuan kita ini segala permaslahan yang terjadi selama ini tidak lagi berkepanjangan.

" Kami berharap pertemuan kita ini menghasilkan kesepakatan damai tanpa ada tekanan dari pihak manapun, " tegas AKPOL 2004 ini kepada kedua belah pihak.

Camat Medan Petisah pada kesempatan itu juga mengimbau kepada kedua Belah pihak agar permasalahan tersebut tidak berkepanjangan yang dapat menimbulkan potensi konflik antara sesama Pengurus Aceh Sepakat.

" Diharapkan mediasi ini dapat membuahkan hasil yang baik tanpa adanya Intervensi dari pihak manapun dikemudian hari. Mari kita selesaikan permasalahan ini dengan hati yang bersih dan tidak ada kepentingan pribadi," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pertemuan yang telah disepakati bersama, akhirnya disimpulkan sebagai bahwa Data penyewa gedung yang telah di sewakan oleh Yayasan agar diberikan kepada DPP Aceh Sepakat. Serta mengembalikan uang sewa yang telah diberikan, Untuk pengelolaan Yayasan kedepan kedua belah pihak diminta agar membentuk kembali. Sedangkan untuk Kas Yayasan agar dilaporkan. 

Dan selanjutnya kesepakatan hasil pertemuan itu akan dituangkan dan diketahui bersama, untuk segera di tindaklanjuti.

Adapun hasil kesepakatan yang diperoleh dari pertemuan tersebut yakni :
1. Yayasan Aceh Sepakat berikut Kantor untuk sementara waktu di demisionerkan menunggu rapat selanjutnya, dengan menghadirkan seluruh Pengurus DPP Aceh Sepakat Sumatera Utara beserta kepengurusan yang baru setelah dua minggu kedepan.

2. Yayasan tidak di benarkan menyewakan kembali gedung dalam waktu dua minggu kedepan. Serta mengembalikan uang sewa yang telah diterima.

Setelah menemui kata sepakat, kedua belah pihak akhirnya berdamai di saksikan oleh Kapolsek, Camat dan Danramil beserta para unsure Muspika lainnya. (Red)
Leave A Reply