INTAIKASUS.COM - Perlakuan yang diterapkan oleh PTPN III (Persero) terhadap tenaga kesehatan yang terdiri dari sembilan dokter dan satu apoteker tetap akan mengikuti kesepakatan awal yang telah dibuat oleh Manajemen dan unsur Serikat Pekerja pada bulan Agustus lalu.
Hal ini disampaikan oleh Junaidi, SP Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero) kepada wartawan beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut terhadap tenaga kesehatan.
" Unsur Manajemen dan Unsur Serikat Pekerja telah sepakat melakukan penataan terhadap karyawan rumah sakit, poliklinik dan petugas kesehatan melalui langkah-langkah yang sudah ditetapkan bersama dan kesepakatan itu sudah ditandatangi oleh kedua belah pihak," ujar Junaidi, Sabtu (11/11/2017).
Dikatakannya, langkah-langkah yang telah disepakati tersebut adalah penawaran Program Pensiun Sukarela (PPS), dimana bagi karyawan yang tidak mengajukan program PPS maka dilakukan seleksi, dengan ketentuan jika lulus maka akan ditempatkan pada Distrik/Kebun/unit sesuai kebutuhan dan jika tidak lulus maka akan diikutkan dalam Program Pensiun Sukarela (PPK).
" Pada saat pelaksanaan PPK, Manajemen dan Serikat Pekerja sepakat untuk melakukan Bipartit," tambahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa penataan terhadap karyawan rumah sakit, poliklinik dan petugas kesehatan merupakan tindak lanjut dari serah kelola seluruh fasilitas kesehatan yang ada di PTPN III (Persero) kepada PT. Sri Pamela Medika Nusantara yang merupakan anak perusahaan PTPN III (Persero), dan merupakan mandatori dari Undang-Undang nomor 44/2009 tersebut Pasal 7 ayat (4) yang menyatakan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumah sakitan.
Mengenai tindak lanjut terhadap kesepuluh tenaga kesehatan yang tidak lulus seleksi, telah dilaksanakan pertemuan antara Perusahaan dengan SP BUN yang diprakarsai oleh Disnaker Sumatera Utara pada hari Jumat (3/11/2017), di Kantor Disnaker Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Klarifikasi.
Junaidi menegaskan kepada media bahwa pertemuan tersebut baru sebatas klarifikasi dan bukan merupakan mediasi sebagaimana yang didengar oleh banyak pihak.
" Pertemuan pada Jumat di Kantor Disnaker Sumatera Utara itu ditunda karena ada beberapa yang harus dilengkapi. Itu bukan merupakan mediasi dan baru sebatas klarifikasi, jadi dalam petemuan tersebut pejabat dari Disnaker tidak ada menganjurkan apalagi memerintahkan agar kesepuluh tenaga kesehatan tersebut dipekerjakan kembali," tegasnya.
Ririn Bidasari SH. M.Hum selaku Kasi Pengupahan dan Jamsos Disnaker Sumut ketika dihubungi beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa pertemuan antara Disnaker, PTPN III (Persero) dan SP Bun bukan merupakan mediasi, dan Disnaker tidak pernah mengeluarkan anjuran apalagi perintah kepada PTPN III (Persero) untuk memperkerjakan kembali kesepuluh tenaga dokter tersebut.
" Mediasi aja belum dilaksanakan, gimana muncul anjuran. Anjuran baru ada jika sudah dilaksanakan mediasi dan dianggap gagal", kata Ririn.
Ririn juga menambahkan bahwa Disnaker Sumut tidak berwenang mengeluarkan perintah mengenai perlakuan tenaga kesehatan tersebut, karena yang berwenang mengeluarkan perintah adalah pengadilan.
" Saya pun heran ketika baca di media ada kata perintah Disnaker, kita gak bisa paksa, yang bisa maksa hanya pengadilan. Jadi jika ada yang menyatakan itu perintah Disnaker, itu keliru," pungkasnya. (Rel)