INTAIKASUS.COM - Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang mengedar 3,5 gram sabu berinisil HS (19), warga Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Tembung, Percut Sei Tuan, belum lama ini.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih didampingi Wakasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri dan Kanit I Idik AKP Eliakim Sembiring ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (6/11) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah HS di Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Tembung, kerap dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba.
" Berdasarkan informasi itu, maka pada Kamis (6/11/2017) sore anggota kita melakukan penyelidikan, yakni dengan cara undercover buy (penyamaran) dengan tujuan untuk membeli narkoba," ucap Ganda.
Saat dilakukan transaksi dengan tersangka sambung AKBP Ganda, petugas langsung meringkus HS dan menyita sejumla barang-bukti diantaranya 1 bungkus plastik sabu seberat 3,5 gram, uang Rp 285.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 bungkus plastik kosong tempat sabu, 1 HP dan dompet kecil.
" Selanjutnya tersangka berikut barang-bukti diboyong ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya juga akan kita kembangkan untuk meringkus pemasok barang haram itu ke HS. Tersangka dikenakan dalam Pasal 114 Ayat (1) Yo 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (Rn)