Jenazah Arviandi alias Arvi saat di Rumah Sakit.
INTAIKASUS.COM - Arviandi alias Arvi (48) warga Jalan Kuini, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Binjai yang masih berstatus sebagai tahanan Sat Narkoba Polres Binjai, meninggal dunia setelah 3 (tiga) hari dirawat di Rumah Sakit, karena mengalami sakit, masing-masing 1 (satu) hari di RSU Joelham Binjai, yaitu pada hari Minggu (29/10/2017).
Namun karena ketiadaan ruang isolasi untuk penyakit TBC di RSU Joelham Binjai, kemudian direkomendasi oleh dokter RSU Joelham tahanan tersebut di rujuk ke RS Bhayangkara Tk II, Jalan Wahid Hasim Medan.
Hal ini dikatakan Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Selamat Riadi Tambunan, yang dikonfirmasi wartawan lewat sambungan selulernya, Rabu (1/11/2017) malam.
Lebih lanjut dikatakan AKP Selamat Riadi, setelah dirawat 2 hari, yakni dari 30 Okt s/d 1 Nov 2017 di RS Bhayangkara Tk II Medan, akhirnya tersangka meninggal dunia di RS Bhayangkara Tk II Medan pada hari Rabu tgl 1 November 2017, sekira pukul 05.25 wib.
Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Selamat Riadi Tambunan, saat menyerahkan jenazah Arvi kepada pihak keluarganya
" Setelah tersangka meninggal dunia, pihak Polres Binjai meminta jenajahnya untuk di outopsi, guna mengetahui penyebab kematian, akan tetapi pihak keluarga, yakni anak-anaknya menolak untuk di Outopsi, dengan alasan mereka telah mengetahui riwayat penyakit Arviandi, orang tuanya", tandas AKP Selamat Riadi.
Dari sejumlah informasi yang diterima, sebelumnya, Arviandi alias Arvi diamankan Satres Narkoba Polres Binjai pada 19 September 2017 lalu, atas tindak pidana narkotika dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,64 gram serta 2 Amplop ganja kering seberat 2,61 gram. Selanjutnya tersangka ditahan di sel tahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Namun pada Minggu 29 Oktober 2017, Arviandi mengalami sakit dan selanjutnya dibawa ke RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai, setelah diperiksa oleh pihak dokter, Arviandi dinyatakan mengidap penyakit Tuberculosis (TBC) akut. Karena ketiadaan ruang isolasi di RS Djoelham, sehingga tersangka Arviandi harus di rujuk ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan, dan dua hari dirawat tersangka meninggal dunia. (Rina)