INTAIKASUS.COM - Polsek Patumbak meringkus seorang pemuda, diduga pelaku pencurian yang kerap beraksi di kawasan Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Yakni tersangka Indra Simajuntak alias Membul (18), warga Jalan Pertahà nan, Dusun II, Desa Patumbak Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi, SH,SIk melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, dalam keterangan persnya Minggu (11/11) mengatakan, tersangka diringkus berawal dari adanya laporan warga bernama Dadang (37), warga yang tinggal tidak jauh dari kediaman tersangka. Dalam laporannya pada Selasa (7/11) lalu, korban mengatakan rumah miliknya telah telah di satroni maling, (menjadi korban pencurian) sekira pukul 03.00 WIB.
" Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 unit handpone android dan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya. Dan berdasarkan hasil lidik pihak kepolisian, tersangka juga pernah melakukan pencurian ternak milik warga," terang Kanit.
Atas perbuatannya, sambung Iptu Ainul, tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkap Kanit. (Dn, Baruz)