Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur, seorang pria paruh baya diamankan Polsekta Delitua, Sabtu (4/11/2017) kemarin di kediamannya Jalan Eka Suka kawasan Medan Johor. 

Pelaku Leg (53), warga yang sama berprofesi sebagai buruh bangunan ini, diamankan polisi atas pengaduan ibu korban Roslinawati br Ginting.
Pengaduan Roslinawati ke Polsekta Delitua pada 25 Oktober 2017 lalu, bermula kecurigaannya terhadap putrinya sebut saja namanya Mawar (11), yang semakin hari, bagian atas tubuhnya semakin besar. Curiga atas perubahan tubuh putrinya itu, lantas Roslinawati langsung menanyakan ke Mawar kenapa bagian dadanya kian membesar.  

Dengan polosnya, Mawar menceritakan pada ibunya bahwa ia sudah berkali-kali dicabuli Sugiono yang tak lain adalahnya bolang (kakek) nya saat ibunya tak berada di rumah. Mendapat pengakuan dari Mawar, lantas Roslinawati langsung membawa anaknya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Delitua.  

Berdasarkan keterangan Kapolsekta Delitua Kompol Arifin Marpaung, pada wartawan Minggu (5/11) mengatakan atas pengaduan ibu korban dengan Laporan Polisi (LP) 1490/k/X/2017, langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi dan membawa korban ke rumah sakit guna kepentingan visum.

" Setelah kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil visum dari rumah sakit, lantas kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Sugiono yang tak lain adalah bolang (kakek) korban,'' ucap Kompol  Arifin. 

Lanjutnya mengatakan,  korban dan pelaku sama-sama tinggal satu rumah. 

Sementara itu pelaku sendiri sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan. Pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban, ketika ibu korban tidak berada di rumah. Memang antara korban dan pelaku selama ini tinggal satu rumah. 

Bahkan keduanya memiliki hubungan keluarga,'' ujar Arifin. 

Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal-pasal tentang undang-undang perlindungan anak dan dikenakan pasal perbuatan asusila dibawah umur. Saat  ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kalau BAP pelaku sudah selesai maka akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, guna menjali proses persidangan, "ungkapnya mengakhiri. (Red)
Leave A Reply