Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Polsek Medan Baru melakukan  pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 16 Kg di halaman Polsek Medan Baru, Kamis (23/11/ 2017)  jam 11:00 wib.

Proses pemusnahan ini dihadiri oleh Panit 1 Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Dwikora, Kasi Humas Polsek Medan Baru Aipda Ayatullah, SH, Jaksa Penuntut Umum R. Sirait, Penasehat Hukum Yen Zarmen,SH, dan Juper Aiptu Hasim Syahbana.

Kapolsek Medan Baru,  Kompol Viktor Ziliwu,SH,MH kepada wartawan menjelaskan,  penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 14 November 2017 pukul 09.30 WIB, dimana personil Reskrim Polsek Medan Baru bersama team mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa Narkotika Jenis Ganja dari Aceh menuju Medan, kemudian personil Reskrim bersama team menuju ke lokasi tepatnya di Loket Putra Pelangi di Jalan Sunggal dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai dengan ciri-ciri persis seperti yang diinformasikan masyarakat,  membawa kardus dan menaiki becak.

Petugas yang berpakaian preman pun langsung melakukan pengintaian dan tepat di Jalan Sisingamangaraja Kec. Medan Amplas, di depan Loket Bus ALS, unit Reskrim turun dan masuk kedalam rumah makan kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan badan terhadap pria tersebut dan ditemukan 1 buah kotak yang dibungkus dengan kertas kado yang berisikan 15 bungkus diduga Narkotika Jenis Ganja.  

Kemudian pelaku yg bernama M. Ihsan (17) warga Jalan Induk Teupin Aceh Utara.

Dari hasil intrograsi, pelaku mengaku ditawarkan pekerjaan oleh temannya bernama EDI untuk mengantar barang ke Bengkulu dengan upah sebesar Rp.500.000,-/Kg.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru.
Tersangka terbukti melanggar Pasal,
114 ayat (2) Subs 132 (1) Subs 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman 20 Tahun Penjara," beber Kompol Ziliwu. (Rn)
Leave A Reply