Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan, meringkus Muhammad Ridho (18), warga Jalan Tani Bersaudara, Gg. Tani Ujung, Kelurahan Namorambe, seorang tersangka dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (9/11) sekira pukul 16.30 Wib.

Pelaku diamankan polisi  atas Laporan Polisi : LP/1082/K/VII/SPKT/SEK DELTA tertanggal 31 Juli 2017 atas nama pelapor, Bobby Alfrido Silalahi (25) sesuai Surat Penangkapan : Sp.Kap/489/VIII/2017.

Aksi kriminal ini dilakukan berawal, pelaku saat itu bersama 4 orang temannya  menganiaya korban, dan mengambil sepeda motor korban, dilakukan oleh teman pelaku yang bersetatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

" Satu tersangka dari empat pelaku sudah diamankan. Terhadap tiga pelaku (DPO), dan sepeda motor korban yang dicuri, masih dilakukan pencarian," sebut Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung, Sabtu (11/11).

Kompol Arifin menjelaskan, ditangkapnya seorang pelaku dari informasi masyarakat. Bahwa pelaku atas nama Muhammad Rido sedang berada di Jalan Tani Bersaudara, Kelurahan Namorambe. Mendapat informasi tersebut, tim 76 langsung menuju TKP, dan melakukan penyelidikan. Kemudian Kamis (9/11) sekira pukul 16.30 Wib, tim 76 melakukan penangkapan terhadap pelaku (Muhammad Rido-red).

" Selanjutnya, tersangka diboyong ke Mako Polsek Delitua untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Kompol Arifin. (Dn. Baruz)

Leave A Reply