Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk dua orang terkait tindak pidana narkotika dari Jalan Tuasan, Gang Kasturi, Kecamatan Medan Tembung.

Keduanya diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkotika.

" Kedua pelaku masing-masing berinisial JPS (30) penduduk Jalan Rakyat Gang Merpati dan IS (33) warga Jalan Veteran,  Kelurahan Medan Estate. Keduanya diringkus pada Jumat, (3/11)," ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK, melalui Wakasat Res Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK, Sabtu, (11/11/2017) sore.

Lanjut diungkapkan Kompol Daniel, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap  kedua pelaku.

" Dari pelaku, kita berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,03 gram dan 0,07 gram. Usai diamankan, kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.

" Keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," pungkasnya. (Red)

Leave A Reply