Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial SN (45) warga Jalan Pendidikan, Gang B Lorong Taufik. Dari tangan pelaku,  petugas menyita 12 paket kecil sabu seberat 1,1 gram.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK yang dikonfirmasi, Rabu, (15/11) mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap membawa narkotika jenis sabu.

" Bermodalkan informasi itu, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa, (14/11) kemarin, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapati 12 paket klip sabu sebagai barang bukti. Selanjutnya  tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan," ungkap orang nomor satu di Satres Narkoba ini.

Imbas perbuatannya, kata AKBP Ganda lagi,  tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Red)

Leave A Reply