Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Polsek Medan Baru meringkus dua pelaku pemerasan terhadap seorang supir di Jalan Ayahanda Medan Petisah, Selasa (14/11) siang.

Penangkapan terhadap kedua pelaku, yakni, Martin Christian Siregar (30),  warga Jalan Kemuning No.  42 Medan Helvetia dan Albert Tuamang Girsang,(21), warga Jalan Pengayoman Kelurahan Sei Agul Medan Barat.

Berawal dari adanya laporan yang masuk ke aplikasi 'Polisi Kita'. Dalam laporan masyarakat itu, bahwa ada seorang supir box pengangkut barang yang diperas oleh dua pelaku.

Mendapatkan pengaduan itu, polisi langsung merespon cepat untuk melakukan penindakan. Sesampainya di lokasi Jalan Ayahanda depan toko Zulva Baru. Begitu sampai di lokasi, petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku dari laporan pengaduan di aplikasi 'Polisi Kita' itu langsung melakukan penangkapan.

Begitu digeledah, petugas menemukan 2 lembar kwitansi yang sudah digunakan, 1 blok kwitansi dan uang Rp20 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pria itu diboyong ke Mapolsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru,  Kompol Victor Ziliwu didampingi Waka Polsek Medan Baru AKP S Simaremare mengatakan, kedua tersangka ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk di aplikasi 'Polisi Kita'. "Kita komitmen untuk memberantas pelaku kejahatan melalui aplikasi 'Polisi Kita'. Kita langsung respon cepat apapun laporan yang ada di aplikasi 'Polisi Kita'," ujar Kompol Victor, Kamis (16/11/2017).

Kapolsek menyebutkan, modus kedua pelaku saat beraksi mendatangi supir box pengakut barang dan meminta uang secara paksa kepada sang supir bernama Boby Effendy (34) warga Jalan Danau Tandono Lingkungan VIII Binjai.

" Modusnya uang bongkar muat. Karena dipaksa, supir memberikan uang Rp20 ribu," terangnya.

Saat ini kedua pelaku sedang dimintai keterangan dan dugaan, Martin dan Albert sudah sering melakukan pemerasan dengan modus bongkar muat.

" Korban sudah buat laporan, kita masih menunggu laporan korban lainnya," jawab Kapolsek.

Mantan Kapolsek Medan Barat ini menghimbau kepada masyarakat agar lebih berperan aktif menggunakan aplikasi 'Polisi Kita'. "Jadi tidak perlu lagi mendatangi Polsek-Polsek untuk membuat pengaduan. Cukup dengan menggunakan 'Aplikasi Kita'. Di aplikasi online ini masyarakat bisa mengadu apa saja, seperti mendapatkan gangguan kejahatan, kemacetan atau hal apapun itu. Kita langsung merespon cepat," imbuhnya. (Int)

Leave A Reply