Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar 10 Gram sabu berinisial GS (32), warga Jalan Terusan Dusun II, Desa Bandar Setia, Percut Sei Tuan, belum lama ini.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih didampingi Wakasat Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan, Senin (20/11/2017) menjelaskan, sebelum tersangka diringkus, pada Selasa (14/11) sore petugas menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di satu rumah Jalan Terusan Dusun II.

" Atas informasi itu  anggota kita turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan pengintaian terkait informasi tersebut," ucap AKBP Ganda.

Lanjut Kasat ini mengatakan, kemudian petugas langsung menggerebek sebuah rumah yang menjadi Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polrestabes Medan.

" Dari dalam rumah tersebut petugas kita meringkus GS. Selanjutnya petugas menggeledah rumah tersangka, dan  anggota kita menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 10 gram.

" Kemudian tersangka bersama barang-bukti  diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya. (Red)

Leave A Reply