INTAIKASUS.COM - Satres Narkoba Polrestabes Medan tangkap 2 pria yang memiliki 0,02 gram sabu, masing-masing berinisial SJ (37) dan LS (31), keduanya warga Jalan Mandala By Pass, Medan, belum lama ini.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih didampingi Wakasat Komol Daniel Marunduri kepada wartawan, Selasa (14/11/2017) menjelaskan, sebelum kedua tersangka diringkus, Selasa (7/11) petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada 2 pria sering membeli narkotika jenis sabu dari Jalan Jati Medan.
" Atas informasi tersebut kita menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di depan Jalan Jati. Tak lama kemudian, 2 pria yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor serta ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat itu, keluar dari Jalan Jati.
" Petugas kita kemudian mengikuti kedua Target Operasi (TO) kita itu. Saat melintas di Jalan Aksara Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung, anggota kita langsung menciduk tersangka SJ dan LS," terang Kasat.
Lanjut Kasat mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menyita barang-bukti plastik berbentuk jagung berisi plastik klip yang didalamnya sabu seberat 0,02 gram. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang-bukti diboyong ke Mako guna mejalani pemeriksaan intensif.
" Kasusnya ini masih kita kembangkan guna meringkus bandar narkobanya. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Rn)