INTAIKASUS.COM - Terkait perampasan hak yang notabenenya tanah milik masyarakat di Desa Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rempah, Kabupaten Serdang Bedagai yang dilakukan oleh pihak PT Soeloeng Laoet, dalam hal ini seluruh kasus tersebut telah selesai. Tanah masyarakat yang di klem PT Soelong Laoet miliknya kini secara konsekuensi hukum telah kembali ke tangan masyarakat.
Hal ini ditegaskan Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Sumatera Utara, Marlon Purba SH, yang juga Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia Sumatera Utara (Mada LMPI Sumut), selaku kuasa atas kasus tersebut kepada wartawan di Resto mbak Ani Jalan Jermal 15, Selasa (28/11/2017).
Marlon mengatakan, dalam waktu dekat sejumlah bidang tanah milik masyarakat tersebut akan dibatasi dengan membuat parit disekelilingnya.
" Kita akan menurunkan tim, guna membuat parit sebagai batas lahan tanah milik masyarakat", kata Marlon, seraya menambahkan tim yang akan diturunkan terdiri dari massa LMPI, pemuka masyarakat serta pemuka agama dan juga sejumlah wartawan sebagai pemantau.
" Karena memang kita dipihak yang benar, dan selama ini masyarakat terzolimi dan hak nya dirampas oleh PT Soloeng Laoet demi meraup keuntungan diatas penderitaan rakyat, jadi sudah saatnya kebenaran tersebut harus ditegakkan", tegas Marlon.
Lanjut Marlon menjelaskan, selama ini PT Soeloeng Laoet menguasai tanah milik masyarakat, namun selanjutnya masyarakat yang mengatas namakan tim 10 melakukan upaya hukum, akhirnya pada Kamis 03 Oktober 2013 lalu bertempat dikantor pertanahan Kabupaten Serdang Badagai telah dilaksanakan pertemuan kelompok 10 dengan pihak PT Soloeng Laoet, dan terlaksana kesepakatan untuk melaksanakan pengukuran pengembalian batas bidang tanah sebagai tindak lanjut gelar eksternal tanggal 25 dan 26 Juli 2013 dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa tanah. Pihak BPN melakukan pengukuran lahan tersebut, sesuai kesepakatan bersama antara pihak PT Soeloeng Laoet dan kelompok 10, sebagai komitmen pengembalian batas tanah masyarakat (tim 10) dimulai dari titik awal berakhir di titik awal, dan rapat pertemuan tersebut dipimpin oleh Direktur Penetapan Batas Bidang Tanah dan Ruang BPN RI, Ir. Heru Susanto dan juga Staf Subbag Tata Usaha Deputi V BPN RI, Ayuma Ghassy Balad.
" Selanjutnya, pada Oktober 2014, Badan Pertanahan Nasional RI Wilayah Sumut mengeluarkan surat tugas dan memerintahkan sejumlah pegawai PNS dilingkungan Kanwil BPN Provsu melakukan pengukuran dengan biaya ditanggung negara", papar Marlon.
Konsekuensi hukumnya, kata Marlon, sengketa lahan tersebut telah dimenangkan oleh masyarakat, karena memang lahan tersebut milik mereka. Pihak BPN telah melakukan pengukuran guna mengembalikan lahan yang notabenennya hak masyarakat.
" Setelah dilakukan pengukuran, masyarakat memasang patok sebagai tanda batas tanah milik mereka. Namun setelah itu patok yang dipasang dirusak oleh orang suruhan PT Soeloeng Laoet. Ketika dipasang kembali namun lagi-lagi dirusak, hingga akhirnya kasus pengrusakan tersebut sudah dilaporkan ke polisi.
" Jadi intinya sekali lagi saya katakan, demi menjaga lahan tanah yang memang hak masyarakat, kita akan membuat batas dengan menggali parit dibatas-batas tanah milik masyarakat. Lahan tersebut adalah lahan milik masyarakat, jadi siapa saja yang berani menguasai itu sama artinya melakukan perampasan dan melanggar hukum", tegas Marlon Purba SH. (Tim)