Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Seluruh penjara yang berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Sumut sudah over kapasitas. Bahkan kelebihan ini sudah pada tingkat mengkhawatirkan.

Dari kapasitas penghuni warga binaan yang seharusnya 10.732 penghuni sudah mencapai pada angka 29.446 orang warga binaan. Dari sisi persentase, over kapasitas sudah mencapai 286 persen.

" Ya, memang seperti itu kondisinya saat ini, ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut Hermawan Yunianto, Selasa (28/11/2017).

Meski demikian, kata Hermawan, saat ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI sedang memikirkan formulasi atau aturan untuk mengatasi over kapasitas di 33 UPT Lembaga Pemasyaratakan (Lapas) ataupun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) se Sumut itu. 

" Formulasinya yakni, untuk tidak mengkategorikan semua pelaku tindak pidana sedianya dimasukkan ke dalam penjara. Oleh karena itu, bisa saja salah satu aturan yang baru nantinya menekankan untuk tidak memenjarakan pelaku yang melakukan tindak pidana atau biasa disebut namanya restorative justice," ungkap Herman.

Akan tetapi, sambungnya, untuk menerapkan pengguna narkoba agar direhabilitasi saja tidak mendapat dukungan dari para penegak hukum. 

Seperti dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa seorang pengguna narkoba dengan kata menguasai. Padahal, kata menguasai itu bermaksud untuk dikonsumsi pengguna narkoba. 

" Tapi memang ada anggapan para penegak hukum, sebelum dia menggunakan dan menguasai. Kata menguasai ini yang dipersoalkan, bukan menggunakannya, bukan memakainya tapi menguasainya. 

Sebelum dipakai kan menguasai, nah itu lah yang membuat dia masuk penjara. Padahal kan menguasai untuk dipakai sendiri. Hukum itu penafsirannya macam-macam," tegasnya.

Selain itu, solusi mengatasi over kapasitas lainnya adalah pemberian hak bagi warga binaan seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Remisi. Namun solusi yang paling utama adalah pembangunan Lapas baru. Sayangnya pembangunan Lapas baru itu belum bisa terealisasi karena kebijakan pusat belum ada mengarah ke hal tersebut. 

" Sejauh ini kita sudah membangun kamar hunian tambahan di lapas yang ada. Di 2016, pembangunan kamar tambahan dibangun di Lapas Tanjunggusta Medan. Lalu di Labuhan Ruku dan lainnya. Namun untuk pembangunan lapas baru, belum ada petunjuk," jelasnya. (Red)
Leave A Reply