Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Marlina Situmorang (34), warga Jalan Pintu Air IV Pajak Inpres, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Delitua Polrestabes Medan, lantaran terbukti menjadi pelaku pencurian.

Pelaku yang diketahui  sebagai karyawan Toko Perabot PRAYUDA di Jalan Pintu Air IV Pajak Inpres, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor melakoni aksi pencurian dengan cara diam-diam membawa pulang barang-barang prabot yang akan dijual di toko tempatnya bekerja.

" Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/1522/K/XI/RESKRIM/Sek Delta, Kamis tertanggal 2 Nopember 2017, pelaku (Marlina-red) terbukti melangar Pasal 362 KUHPidana," kata  Kapolsek Delitua Kompol Arifin, Jumat (3/11).

Kompol Arifin menjelaskan, Kamis (2/11) sekira pukul 20.00 Wib, korban mendapat informasi dari ibu kos, bahwa dikamar kos yang ditempati pelaku, banyak di penuhi barang-barang perabot rumah tangga yang masih baru. Kemudian, korbanpun mendatangi kosan pelaku, dan benar korban menemukan barang perabot rumah tangga di dalam kamar kosan pelaku.

" Pelaku yang di introgasi korban, mengakui jika barang perabot rumah tangga milik toko tempat pelaku bekerja dicurinya dengan cara bertahap, sejak Maret 2016 hingga dengan Nopember 2016 yang dimasukan kedalam tas pelaku," ucap Kompol Arifin.

Lanjutnya menjelaskan,  pelaku pun langsung diamankan petugas, dan membawanya ke Mako Polsek Delitua untuk proses lanjut. Dari tersangka sebanyak 27 buah cangkir dan satu buah cangkir besar, 12 buah tempat cabe warna hijau, 19 buah piring besar tempat cabai, 5 buah termos air minum satu buah cangkir besar stanlis, 16 dua piring melamin, 2 buah piring hias melamine, 7 buah piring makan 2 buah piring kecil, 6 buah mangkok dua buah payung lipat, 2 buah sikap bros, 82 buah sendok makan stanlis, 1 lusin sendok garpu stenlis,  23 buah sendok sayur melamin, 4 buah mini storer, 1buah sendok goreng, 2 buah Tupperware tempat nasi, 1 lusin cetalan agar agar, 1 buah blender cabe atasannya, satu buah ceket, 2 buah parutan plastik dan stan list, 1 buah pisau Kupas kentang satu buah asbak rokok satu lusin jepitan jekukan, 1 buah telenan, 1 rak sepatu, 1 unit blender, 1 unit blender kocok tepung, 1 unit blender jus, 1 unit kompor gas merk Hock, di sita dari tersangka.

" Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp35 juta," terang Kompol Arifin mengakhiri. (Red)
Leave A Reply