INTAIKASUS.COM – Kedapatan asik menyedot narkoba jenis sabu di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya, Dewi Sartika (29) penduduk Jalan Laut Dendang Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, digrebek polisi. Alhasil ia bersama barang bukti alat hisap sabu diboyong ke Mapolsek Patumbak.
Bahkan, atas perbuatannya ia juga terancam hukuman minimal 5 tahun penjara karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Informasi dihimpun di Mapolsek Patumbak, Rabu, (8/11) sebelum mendekam di sel tahanan, wanita berambut panjang ini ditangkap petugas dari sebuah rumah kosong di sekitar kediamannya, pada Selasa, (31/11) pekan lalu.
" Jadi, tersangka kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas narkotika di kawasan tersebut. Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dari lokasi, kita menyita satu paket sabu, 10 plastik klip kosong berukuran kecil dan uang tunai sebesar Rp. 250.000 sebagai barang bukti," ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin.
Selanjutnya, sambung Iptu Ainul, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak. Namun, ketika ditanya mengapa baru sekarang kasus penangkapan tersebut disampaikan ke awak media, orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Patumbak ini mengatakan bahwa sesaat setelah menangkap pelaku, pihaknya masih memproses kasus tersebut.
" Kenapa baru kita sampaikan, karena masih proses setelah enam hari penangkapan," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini. (Red)