Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi ‎3 terdakwa kasus korupsi revitalisasi Terminal Terpadu Amplas untuk dilakukan penahan dalam waktu ini. 

Setelah status hukum sudah dinyatakan inkra atau memiliki kekuatan hukum tetap. Selama ini ketiga terdakwa tidak ditahan.

Ketiga terdakwa yang akan ditahan itu, adalah ‎Plt. Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan, Khairudi Hazfin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tim leader konsultan pengawas kegiatan, Bukhari Abdullah dan Direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan.

" Tiga terdakwa dan JPU menyatakan terima atas putusan (vonis) tersebut," ucap ‎Kepala‎ Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi Senin (6/11/2017).

Dalam menyikapi putusan diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, antara JPU dan tiga terdakwa sudah ada komunikasi duluan. Sehingga kedua bela pihak tersebut sama-sama menyatakan terima.

"‎ Sudah pasti ada komunikasi, bila terdakwa terima, kita terima. Bila ada melakukan upaya hukum lain (banding). Kita melakukan upaya hukum yang sama," kata Sumanggar.

Disinggung kapan akan dilakukan eksekusi (penahanan) terhadap tiga terdakwa itu. Sumanggar mengatakan dalam waktu ini. Setelah pihaknya menerima petikan putusan (vonis) dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

" Kita terima petikan putusan itu, segera kita melakukan eksekusi (penahanan)," ucap  Sumanggar sembari mengatakan bagwa ketiga terdakwa akan ditahan di Rutan dan di Lapas Wanita Tanjunggusta Medan, untuk menjalani hukuman tersebut.

Diketahui, vonis ringan diberikan majelis hakim diketuai Rosmina kepada ketiga terdakwa tersebut.‎ Untuk Siagian‎ Hazfin Siregar dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. Kemudian, denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Untuk Tiurma Pangaribuan dijatuhkan hukuman selama 1 tahun dan tiga bulan penjara. Kemudian diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulang kurangan penjara. Tiurma juga dibebankan ‎untuk membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp 300 juta. Bila tidak mampu membayar digantikan hukuman penjara selama 1 tahun.

Sedangkan, terdakwa Bukhari Abdullah divonis dengan hukum penjara selama 1 tahun dan dua bulan penjara. 

Kemudian, diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.
Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski bersalah, majelis hakim dalam nota putusannya tidak ada melakukan penetapan penahanan terhadap tiga terdakwa itu. Sudah tidak ada penahanan, vonis tersebut. Lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ‎Rehulina Purba. Menuntut tiga terdakwa dengan hukuman masing-masing dengan hukuman satu tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Khusus untuk terdakwa Tiurma Pangaribuan dikenakan tambahan hukuman berupa membayar sisa kerugian negara sebesar Rp 75 juta lebih. Karena dalam perkara korupsi ini negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta lebih yang sebagian besar sudah dikembalikan oleh Tiurma Pangaribuan. (Net)
Leave A Reply