INTAIKASUS.COM – Polisi melansir 21 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Polisi mengimbau bagi warga yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka agar segera menghubungi pihak kepolisian setempat.
Para anggota KKB yang tengah diburu itu dimuat di akun Instagram Divisi Mabes Polri, Minggu (12/11).
Kepolisian Resor Mimika, Papua, menetapkan 21 orang itu sebagai berbagai aksi teror penembakan di wilayah Distrik Tembagapura.
Kapolres Mimika, AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, mengatakan 21 orang tersebut diduga kuat terlibat berbagai aksi teror penembakan terhadap kendaraan dan fasilitas milik PT Freeport Indonesia, kasus penembakan terhadap anggota Brimob, kasus penembakan terhadap warga sipil, kepemilikan senjata api dan lainnya sejak 2015 hingga kini.
" Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri," ujar AKBP Victor, Sabtu (11/11).
Kapolres memastikan bahwa ke-21 DPO tersebut kini menguasai sejumlah perkampungan di dekat Kota Tembagapura seperti Utikini Lama, Kimbeli hingga Banti.
" Kelompok ini juga yang ditengarai menghalang-halangi dan melakukan intimidasi kepada warga sipil untuk melintas ke Tembagapura guna mendapatkan barang kebutuhan pokok sehari-hari.
" Diindikasikan seperti itu. Mereka menghambat warga untuk bepergian kemana-mana. Tidak ada penyanderaan warga sipil, cuma mereka membatasi untuk melintas saja," jelas Victor.
Identitas ke-21 pelaku penembakan di wilayah Tembagapura yang masuk dalam DPO Polres Mimika adalah sebagai berikut : Ayuk Waker, Obeth Waker, Ferry Elas, Konius Waker, Yopi Elas, Jack Kemong, Nau Waker, Sabinus Waker, Joni Botak, Abu Bakar alias Kuburan Kogoya, Tandi Kogoya, Tabuni, Ewu Magai, Guspi Waker, Yumando Waker alias Ando Waker, Yohanis Magai alias Bekas, Yosep Kemong, Elan Waker, Lis Tabuni, Anggau Waker, dan Gandi Waker.
Hampir semua pentolan kelompok bersenjata tersebut berkedudukan di Kampung Utikini Lama, Distrik Tembagapura.
Mereka diduga secara bersama-sama dan kelompok kriminal bersenjata atau KKB melakukan penembakan dan mengusai senjata api tanpa hak atau izin. Perbuatan mana melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Net)