Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 4 pengguna narkotika berikut barang bukti shabu-shabu seberat hampir 1 Ons dari Dusun Asahan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Cikampak Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, saat dikonfermasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut, Rabu (1/11/2017).
" Benar, ada 4 tersangka yang diamankan, barang buktinya narkotika jenis Shabu seberat hampir 1 Ons, salah seorang pelakunya wanita" ujarnya.

Dijelaskannya, keempat pelaku diringkus pada Selasa (31/10/2017) sekira pukul 17.00 Wib kemarin berkat kerjasama unitnya dengan warga setempat yang memberikan informasi  adanya transaksi narkoba. Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna pengembangan dan  penyelidikan. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk tahap pelimpahan ke JPU, "ujarnya.

“ Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerjasamanya dalam memberikan informasi yang dilaporkan, jangan bosan dan takut untuk melapor, mari bersama kita berantas narkoba. Disisi lain, disebutkannya, Polres Labuhanbatu tidak akan berkompromi untuk kasus yang satu ini, setiap ada laporan akan kita tindak lanjuti," imbuh Kapolres.

Informasi yang didapat wartawan di Mapolres menyebutkan, ke 4 tersangka yang berhasil diamankan adalah warga Cikampak Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, yakni Heri Gunawan (35), Dani Perawaty Harahap (31), Adi Putra Aruan (34), dan Andika Marwan Syahputra (23).

Sedangkan barang bukti yang ikut diamankan berupa 3 bungkus plastik kecil transparan berisikan sabu dengan berat Brutto 73 Gram, 4 buah pipet, 2 buah kaca pirek, 9 bungkus plastik kecil, 2 buah mancis. (Net)
Leave A Reply