INTAIKASUS.COM - Tim gabungan Polres Deliserdang melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tiga rumah warga di Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, pada Jumat (3/11).
Penggerebekan ini dilakukan karena Sat Narkoba Polres Deliserdang mendapat informasi jika di kawasan Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang sering terjadi transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan itu langsung dipimpin Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy S Tarigan, Kanit II Sat Narkoba Ipda Joni Damanik, yang nyaris ditikam dengan samurai. Dalam penggerebekan ini petugas berhasil mengamankan 14 warga.
Kejadiannya berawal, saat itu delapan personil Sat Narkoba Polres Deliserdang termasuk Kanit II Ipda Joni Damanik bergerak ke Desa Pisang Pala. Sebuah pondok yang dipagari kawat duri jadi target penggerebekan. Namun langkah personil petugas tidak mudah untuk menembus kedalam pondok milik Idrus alias Godek yang terletak di Dusun V, Desa Pisang Pala. Karena petugas harus tiarap dari bawah kawat duri dan melompat kawat duri agar bisa masuk kedalam pondok. Dari dalam pondok, petugas mengamankan dua pria berikut sepaket sabu dan sebutir pil inex.
Namun untuk membawa kedua pria yang diamankan dari pondok bukanlah mudah. Petugas mendapat hadangan dan lemparan batu dari massa yang spontan berkumpul ketika mendengar teriakan dari dalam pondok. Massa berteriak agar polisi dikepung saja dilokasi pondok.
Bahkan Kanit II Sat Narkoba Polres Deliserdang Ipda Joni Damanik nyaris ditikam oleh seorang pria dari depannya. Beruntung perwira berpangkat satu balok emas dipundak ini memiliki ilmu beladiri sehingga berhasil mengamankan seorang pria dan sebilah klewang yang nyaris merenggut nyawanya itu.
Melihat situasi yang tidak memungkinkan dan massa kian bertambah menghalangi petugas yang melakukan penggerebekan maka petugas pun meminta bantuan dari Polsek Galang dan Polres Deliserdang. Sekira satu jam kemudian, Kapolres Deliserdang AKBP Eddy S Tarigan bersama ratusan personil tiba dilokasi penggerebekan.
Kehadiran perwira berpangkat dua melati emas dipundak itu semakin menambah kepercayaan diri dan memicu semangat petugas untuk melakukan penggeledahan. Situasi yang sebelumnya terkesan memanas menjadi mulai terkendali setelah kehadiran Kapolres Deliserdang dan personil tambahan yang sebagian menggunakan senjata api laras panjang.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah Malik yang berada disamping rumah Berni yang berdekatan dengan pondok. Sepaket sabu ditemukan dari rumah Malik namun karena isterinya menjerit-jerit personil Sat Narkoba tidak ada mengamankan dari rumah tersebut.
Selanjutnya personil polisi menggeledah rumah Berni. Untuk masuk kelokasi rumah yang dipagari seng dialiri listrik dan dipasang CCTV, petugas harus ekstra hati-hati masuk agar tidak kesetrum. Dari lokasi itu, petugas mengamankan 12 pria berikut alat hisap sabu yang masih berisi sabu. Selain itu dari tiga lokasi penggeledahan itu petugas mengamankan sejumlah senjata tajam (sajam), linggis dan batu yang digunakan melempari petugas yang melakukan penggerebekan. Untuk penyelidikan lebih lanjut, ke 14 warga berikut barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.
Adapun ke 14 warga yang diamankan dari tiga lokasi penggerebekan dan penggeledahan yakni Zulham Iskandar (37), mantan napi kasus narkoba yang pernah dihukum setahun penjara pada 2015 lalu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam. Indra (23), Jaka (28), Dodi Permana (15), Junedi (31), Andre Gunawan (20), Indra Sanjaya (19), Agam Pramana (21), Erwin (33), Angga (28), Gunawan (35), Binda (24), Heri (22), Hasnul (46).
Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy S Tarigan didampingi Kasat Narkoba AKP Erwin Tito kepada wartawan menyebutkan bahwa warga yang diamankan masih diperiksa. 10 warga yang diamankan sudah positip pengguna narkoba, sedangkan empat lagi belum diperiksa hasilnya.
" Zulham dan Indra alias Iin yang melempari polisi dan diduga kuat pelaku bom molotov dilokasi tempat usaha supermarket jika tidak memberikan setoran. Dan jika setoran sudah diberikan, disinyalir digunakan untuk membeli narkoba," tegas Eddy S Tarigan.
Sementara Zulham Iskandar kepada wartawan menerangkan jika dirinya baru bebas dari penjara pada Februari 2017 lalu. "Aku sudah pakek sabu selama lima tahun, aku beli paket hemat (pahe) aja," kata bapak beranak satu yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini.
Selain melakukan penggerebekan di Desa Pisang Pala, dari lokasi berbeda tepatnya di Kampung Banten, Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam, Sat Narkoba Polres Deliserdang juga mengamankan seorang pria dan dua wanita dalam rumah berikut dua gram sabu-sabu.
Adapun yang diamankan itu yakni Suheri (39) warga Jalan Galang kelurahan Cemara, Susiana (30) warga Dusun Kantil Desa Perkebunan Ramunia II Kecamatan Pantai Labu, Yanti Dewi (31) warga Dusun II, Kebun Pisang Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang.
Menurut Suheri, yang bekerja kernet truk pengangkut cangkang itu mengaku jika dirinya hanya kurir sabu saja. "Aku sudah sepekan kurir sabu. Sabu itu milik Dayan dan jika laku harus menyetor seharga Rp 800 ribu per gram. Aku jumpa Dayan di Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam. Hasil kurir sabu hanya untuk mengkonsumsi saja daripada beli," akunya. (Net)