Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pengedar sabu dalam sebuah penggerebekan di kawasan Jalan Pertahanan Patumbak, Deliserdang. Dari tangan sang bandar, petugas menyita 48 klip sabu seberat 10 gram.

Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, bandar sabu yang dimaksud berinisal JL (29) warga Jalan Pertahanan Patumbak, Deliserdang. Ia diamankan petugas setelah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan pada Selasa, (31/10) pekan lalu.

" Jadi petugas kita melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tentang peredaran narkotika di lokasi tersebut. Saat ditangkap, dari tangan pelaku disita barang bukti sabu seberat 10 gram siap edar yang telah dikemas dalam 48 paket klip kecil, timbangan digital, dua kotak tupperware dan sendok sabu,"  ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih SIK didampingi Wakasatres Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK, Selasa, (7/11).

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung kita boyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AD untuk dijual kembali kepada orang lain." jelas orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Oleh sebab itu, sambungnya menjelaskan, saat ini kita tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu berinisial AD. Akibat  perbuatannya, tersangka  terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milliar dan paling banyak 10 miliar rupiah. (Red)

Leave A Reply