Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua, meringkus  tersangka AL (37), warga Perumnas Simalingkar, Jalan Sagu IX Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan Karya Jaya Gang Eka Dame, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir ini diamankan karena kedapatan menggelapkan handphone milik seorang penjual es campur di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor pada Rabu, 1 November 2017 lalu.

Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung, kepada wartawan menjelaskan, Jumat (24/11/2017)," jadi saat itu korban, Adi Chandra sedang berjualan es campur di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, tersangka datang dan memesan segelas es campur. Pada saat itu, tersangka duduk di belakang tempat korban berjualan.

" Setelah mengantarkan minuman tersebut kepada tersangka, korban kembali lagi ke tempat jualannya untuk melayani pembeli lainnya. Tak lama kemudian, tersangka mendatangi korban. Dia meminjam handphone kepada korban dengan alasan untuk membuka internet.

" Pada saat korban sibuk melayani pembeli lainnya, tersangka lalu pergi membawa HP korban. Korban yang mengetahui tersangka melarikan diri langsung menghubungi ke nomor handphonenya itu, namun tidak diangkat oleh tersangka," sebut Kapolsek.

Sejak kejadian itu, kata Kapolsek, korban belum menemukan tersangka, namun pada Selasa, 21 November 2017 sekitar pukul 20.00 WIB, korban berhasil menemukan tersangka di depan Hermes, Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Baru.

" Saat itu korban langsung menangkap tersangka. Saat ditanya, tersangka mengaku bahwa HP korban tersebut telah dijualnya seharga Rp 970.000 kepada orang yang tidak dikenalnya. Selanjutnya, korban membawa tersangka ke Polsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber Kapolsek mengakhiri. (Rn)

Leave A Reply