Dua pengedar sabu Sei Kapuas saat diapit polisi
INTAIKASUS.COM – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu dalam pengerebekan di Jalan Sei Kapuas, Medan, yakni masing-masing berinisial YP (25) warga Jalan Sei Kapuas Gang Bersama Lingkungan II dan AP (32) warga Jalan Titipapan Medan.
Dari para pelaku, petugas menyita 3 plastik klip sabu, kotak rokok Gudang Garam berisi ganja serta 1 unit timbangan elektrik.
Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Kamis (30/11) menyebutkan, "para pelaku dibekuk berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pemilik narkotika jenis sabu di lokasi tersebut," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Daniel Marunduri SIK.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Daniel menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan," jelasnya.
Sambung Kompol Daniel, "akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," pungkasnya. (Rn)