INTAIKASUS.COM - Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan meringkus dua tersangka perampok yang menggondol uang sales sebesar Rp 21 juta saat melintas di Jalinsum Medan – Rantau Parapat, tepatnya di Desa Sei Dadap Kabupaten Asahan.
Dua dari lima tersangka berhasil ditangkap di kawasan Patumbak, dengan hadiah timah panas di bagian kaki, karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Keduanya adalah Timbul Situmorang warga stabat dan Samuel Hutapea warga Simalingkar, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Modus yang digunakan kelima pelaku dengan menakut nakutin korbannya yang mengaku sebagai anggota Satnarkoba Polres Simalungun. Kemudian menuduh korbannya terlibat dalam jaringan narkoba.
Setelah itu kelimanya membawa kabur uang korban atau sales tersebut," kata Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Komaini, Senin (13/11/2017) di Medan.
Menurut Ipda Komaini, para pelaku mengaku mereka dari unit narkoba Polres Simalungun dan menuduh korban dalam mobilnya membawa narkoba. "Barang bukti yang diamankan yaitu rompi polisi, tanda pengenal Reskrim, mobil dan uang sekitar 16 juta lebih.
" Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tandasnya. (Net)