INTAIKASUS.COM – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengguna narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui berinisial CC (45) penduduk Jalan Gaharu Blok C 15/18 Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur yang berprofesi sebagai juru parkir.
Pelaku ditangkap petugas berdasarkan laporan warga masyarakat melalui aplikasi polisi kita pada Sabtu, (11/11) pekan lalu.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Daniel Marunduri SIK saat dikonfirmasi membenarkan pelaku dibekuk berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi polisi kita.
" Benar, kita mendapatkan laporan lewat aplikasi polisi kita, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba di lokasi petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap juru parkir tersebut, dan mendapati satu paket klip kecil sabu beserta alat hisapnya," jelas orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini, Kamis, (16/11).
Lanjutnya mengatakan, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti berupa paket klip kecil sabu dan bong langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.
" Tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," tandasnya. (Rn)