Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Erdi (33) warga Jalan Budi Luhur No. 49 Kecamatan Medan Helvetia ini keburu di tangkap petugas kepolisian sebelum menjajakan barang haramnya di Ktv Grand De  Blues Jalan Kapten Muslim Medan, Sabtu (26/11/2017) jam 02:00 WIB.

Kejadian berawal, saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Ktv Grand De Blues sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapati informasi yang berharga tersebut, petugas berpakaian premanpun langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pembeli pada seorang lelaki yang dicurigai sebagai pengedar narkoba. Lelaki tersebut menawarkan pada petugas yang melakukan under cover pil Ektasi seharga Rp 500,000 rupiah.

Petugas pun langsung menyetujuinya. Lelaki itu pun langsung pergi dan beberapa menit kemudian kembali lagi dan menyerahkan pil Ektasi pada petugas.

Mendapatkan bukti yang cukup, petugas yang menyamar langsung menangkapnya. Pada saat digeledah pada badan pelaku ditemukan dua butir pil Ektasi yang terbungkus dengan kertas tisue dan uang kontan sebesar lima ratus ribu rupiah.

Selanjutnya pelakupun langsung diboyong ke Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan.
Dihadapan petugas pelaku mengakui segala perbuatanya.
Kapolsek Medan Baru,  Kompol Victor Ziliwu SIK.SH.MH pada wartawan  "membenarkan penangkapan ini dan mengatakan bahwa pelaku telah dijebloskan dalam penjara," ujarnya. (Rn)
Leave A Reply