Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna (kiri) didampingi Kanit reskrim Iptu M. Rian Permana saat memaparkan kedua tersangka pengedar uang palsu

INTAIKASUS.COM - Dua pelaku jaringan pengedar uang palsu senilai Rp 6,5 juta, dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Delitua Minggu (15/10/2017).
Kedua pelaku yakni, Ahmat Anto (53) warga Jalan Jermal III dan Rahmat Efendi Sembiring (40)  warga Desa Batu Mbelin, Kecamatan Namorambe.

Dari hasil pengungkapan, pelaku Ahmat Anto ternyata pernah dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama empat tahun, terbukti edarkan uang palsu pada 2010 silam.

" Pelaku Ahmat Anto ini pemain lama, tidak kapok juga meski sudah dihukum di pengadilan selama empat tahun dengan kasus yang sama," terang  Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrimnya Iptu M. Rian Permana.

Lanjut Kapolsek mengatakan, Ahmat dan Rahmat ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua pada Rabu (11/10/2017). 

Kejadiannya bermula, saat itu pelaku Rahmat hendak membeli bakso di Jalan AH Nasution, Kelurahan Kwalabekala. Dari tangannya, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 4 juta.

" Ketika diinterogasi polisi, Rahmat mengaku tidak sendirian saat beraksi. Ia menyebutkan bahwa  pelaku Ahmat juga sedang beraksi mengedarkan uang palsu di sebuah mini market di Jalan Jamin Ginting.

" Ahmat berhasil kita tangkap sebelum menggunakan uang palsunya. Dari tangan pelaku, kita menemukan uang palsu Rp 2,5 juta. Jadi total uang palsu dari keduanya Rp 6,5 juta," ungkap Wira.

Sambungnya mengatakan, adapun rincian uang palsu yang disita dari kedua pelaku yakni, 14 lembar pecahan Rp 100.000, 102 lembar pecahan Rp 50.000, dua lembar Rp 20.000 dan 16 lembar pecahan Rp 10.000.

" Kedua pelaku dipersangkakan menyimpan, mengedarkan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara denda Rp 50 miliar," urai Kompol Wira. (Rn / Dn, barus)
Leave A Reply