Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Seorang anak yatim inisial SN (16), dan anak putus sekolah meminta keadilan dan mengadukan nasibnya ke Polda Sumut, atas dugaaan kasus kejahatan seksual yang dialaminya.

Informasi dihimpun, korban datang didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut, dan 71 orang perwakilan masyarakat, dari Desa Aek Jangkan Kecamatan Halongonan, Padang Lawas Utara. Untuk membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, jalan Sisingamangaraja, Medan. Senin (2/10).

Kedatangan mereka ke Poldasu, lantaran korban kecewa terhadap kinerja Polres Tapsel. Korban pernah melapor dengan kejadian yang dialaminya pada September 2017, namun oleh penyidik di Polres Tapsel, laporan aduan korban disebut-sebut telah di-SP3-kan (dihentikan).

Korban dan masyarakat yang menjadi saksi pelapor menduga, Polres Tapsel nekat menghentikan kasus ini karena uang sogokan dari pelaku pencabulan sebesar Rp 100 juta.

" Pelaku pencabulan ini di duga berinisial HS yang berprofesi seorang kepala desa. Menurut penuturan korban kepada kami, ia dicabuli pelaku di sebuah rumah kosong milik pelaku itu sendiri. Kejadiannya pada 24 Mei 2017 lalu," terang Sekretaris Jenderal LPA Sumut Junaidi Malik kepada wartawan.

Lanjut Junaidi menjelaskan, perbuatan tidak senonoh ini terungkap setelah dia bercerita kepada adik majikannya yang bernama Siti Khoriah. Korban bekerja di toko grosir milik Ayah Siti Khoiriah. Kepada Siti Khoriah, korban pernah bercerita tentang pencabulan itu.

" Merasa kasihan atas derita korban, Khoiriah pun kemudian melaporkan kejadian itu ke abangnya yang bernama Perhimpunan Ritonga. Perhimpunan pun sangat marah, lalu mengajak para tetangganya bermusyawarah. Hasil musyawarah, disepakati lah bahwa masyarakat bersama korban bermaksud mendatangi rumah pelaku yang tak lain adalah kepala desa mereka sendiri.

" Kedatangan masyarakat bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban dari sang kades. Namun pelaku tidak mengakui. Bahkan pelaku mengancam akan melaporkan balik korban karena telah memfitnahnya.

Tak terima atas sikap pelaku, maka 71 orang masyarakat sepakat melaporkan kejadian itu ke Polres Tapsel. Sebanyak 71 orang dari masyarakat itu menandatangani pernyataan siap sedia berdiri di garda terdepan melaporkan pelaku ke polisi. Laporan aduan pun dibuat di Polres, Namun kasus ini di SP3-kan pihak Polres Tapsel.

" Pelaku diduga telah menyuap polisi dan ibu korban, sehingga ibu korban bungkam dan menolak ikut melapor. Ibu korban memang bekerja di kebun karet milik pelaku," terang Junaidi Malik lagi.

Tak hanya itu, kata Junaidi lagi, bahwa korban disuap oleh pelaku dengan memberikan dua hektar tanah. Tapi korban menolak tegas. Korban ingin kasus ini diselesaikan secara hukum. Karena itu, Lembaga Perlindungan Anak Sumut serius mengawal kasus anak ini. Sesuai kesepakatan antara LPA dan Kapoldasu Irjend Pol Paulus waterpaw sewaktu ketua umum kami Arist merdeka sirait yang datang beraudensi ke Polda Sumut.

" Kapolda mengatakan kasus kejahatan seksual pada anak sudah jadi atensinya dan kini kami meminta Kapolda untuk membuktikan perkataanya itu dan tidak boleh tebang -pilih.

" Kami minta ketegasan Pak Kapolda untuk mengungkap kejahatan seksual ini," ujar Junaidi.

Sementara itu Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Poldasu, AKBP Hari Sandy Sinurat mengatakan pihaknya sudah menerima kedatangan korban, para saksi yang didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut. 

Aspirasi pihak korban sudah didengarkan. Bahkan, oleh Subdit 4, sempat diberikan konseling kepada korban.

Namun Sandy menepis kasus ini sudah dihentikan (SP3). Ia mengaku sudah menghubungi Kasat Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan dan mendapat informasi bahwa kasus ini tidak di-SP3-kan. Melainkan, kasusnya belum duduk perkaranya lantaran, kepada penyidik Polres Tapsel, korban tidak mengakui dirinya dicabuli pelaku. Sehingga penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk melanjutkannya.

Walaupun demikian, kata Sandy Sinurat, pihaknya telah menyarankan korban melapor ke Wasidik (bidang pengawasan penyidik) Poldasu. Supaya Wassidik yang memanggil penyidik Polres Tapsel. Dan jika perlu dilakukan gelar perkara di markas Polda Sumut, dengan mengundang pihak lain untuk mendapatkan masukan.

"Jadi kasusnya belum dihentikan. Cuma penyidik Polres Tapsel tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," ucap Sandy  saat dikonfirmasi via telepon seluler. (Int)
Leave A Reply