INTAIKASUS.COM - Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap sekaligus meringkus tiga pengedar narkotika yang disinyalir pemain antar provinsi di Jalan Mandala Bypass, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Medan, Selasa (17/10/2017).
Adapun para tersangka yang diamankan yakni berinisial HM warga Jalan Danau Jempang, Gg. Melati 3 No. 92 F Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, HY warga Jalan Karya Rakyat No.102 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, dan GB warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gg. Sado Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Dari penangkapan para tersangka disita barang bukti narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak tiga ribuan butir, dan sabu seberat 2 Ons.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih SH, SIK, MH, didampingi Wakasatnya Kompol Daniel Marunduri menyebutkan pengungkapan jaringan narkotika ini dilakukan dengan cara undercover buy (menyaru sebagai pembeli).
" Dari sekira tanggal 17 lalu, personil kita telah menyelidiki kegiatan para pelaku dengan menyaru sebagai pembeli, sehingga berhasil mengamankan tersangka HM, dengan barang bukti satu bungkus plastik pil Ekstasi sebanyak 500 butir", beber Ganda.
Selanjutnya, sambung AKBP Ganda, pihaknya melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan kembali dua tersangka yakni HY dan GB dari Jalan Mandala By Pass dengan menyita barang bukti sebanyak lebih kurang 2500 butir pil Ekstasi dan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 2 Ons.
" Jadi, selain mengamankan ketiga tersangka, keseluruhan barang bukti yang kita sita dari tersangka sebanyak 3000 butir pil Ektasi merk Superman dan 2 Ons sabu-sabu. Disinyalir barang bukti natkotika ini datang dari luar Medan. Dan untuk kasus ini masih terus kita kembangkan guna mengungkap sejauh mana jaringan peredaran gelap narkotika ini", ujar AKBP Ganda.
Menurut pengakuan para tersangka, barang bukti narkotika tersebut milik AL (Dpo) yang dititipkan kepada tersangka HM untuk dijual kembali kepada pembeli 1 butir pil Ekstasi seharga Rp.95 ribu.
" Untuk ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup", ungkap AKBP Ganda Saragih mengakhiri. (Rina)