Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembakaran yang dialami korbannya, Hisar Simanjuntak (40) penduduk Desa Sei Semayang, Gg.  Horas, No. 105A, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli serdang, yang dilakukan, Andika Simanjuntak alias Benget (22) warga Jalan Binjai Km 13.1 Gg. Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Informasi dihimpun,  peristiwa itu bermula pada, Minggu (22/10) sekitar pukul 19.30 Wib, saat itu  istri korban menjaga warung jualannya tepat di depan rumah korban, Jalan Binjai Km 13.1, Gg. Horas No. 105A. Lalu tersangka mendatangi rumah korban yang masih saudara/berfamili dengan korban yang rumahnya juga tidak berjauhan, lalu menjumpai istri korban.

Kemudian tersangka  meminta kepada istri korban untuk menyuruh anaknya mengantarkan tersangka ke warnet. Dengan alasan anak korban sedang mandi, istri korban menolak suruhan tersangka. Namun tersangka masih menunggu di depan warung korban.

Beberapa menit kemudian, tersangka kembali meminta istri korban untuk menyuruh anaknya mengantarkanya ke warnet dengan menggunakan sepeda motor korban, namun istri korban kembali menolak dengan alasan sepeda motornya tidak ada bahan bakar.

Selanjutnya tersangka membeli minyak bensin  menggunakan botol Aqua dengan tujuan untuk mengisi minyak sepeda motor korban. Beberapa saat setelah tersangka menunggu di depan warung korban ternyata istri korban pergi dari warung.

" Merasa sakit hati karena tidak di antarkan, tersangka menyiramkan minyak bensin dari botol Aqua tersebut ke warung jualan korban lalu membakarnya, seketika itu tersangka langsung lari dengan cara menumpangi sepeda motor temannya yang  kebetulan lewat," kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SIK, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik, Rabu (25/10).

Sambung Kanit menjelaskan, saat itu juga api langsung membakar warung korban hingga masyarakat sekitar yang menyaksikan hal itu beramai - ramai mematikan/memadamkan api tersebut hingga perlahan api menjadi padam, akibat kejadian itu jualan korban sebagian terbakar.

" Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sunggal, setelah dilakukan lidik, tersangka berhasil diamankan pada hari, Senin (23/10) sekira pukul 02.00 Wib. Kepada tersangka dikenakan pasal 187 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," sebut Iptu Manik (Rina)

Leave A Reply