Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Ryan saat memaparkan  tersangka dan barang bukti

INTAIKASUS.COM – Subdit III/Jahtanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut  berikan hadiah timah panas di kedua kaki tersangka Dede Alamsyah alias Dirly (27). Sebab pemuda yang tinggal di Jalan Tanah Jawa Gang Bunga Tanjung No. 12, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar, tersebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Pria beristri tersebut ditangkap karena telah merampok secara sadis siswi SMA bekas tetangganya, Yasni/Nadya (17) warga Jalan Tanah Jawa Gang Jafar P No. 10, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Pematang Siantar.
Bahkan tersangka juga  sempat berupaya memperkosa pelajar yang pernah menjadi tetangganya itu, bahkan celana dalam korban juga  sudah dilucuti tersangka.

" Modusnya, tersangka mengatakan kepada korban ada paket yang dikirim oleh pacarnya," sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan didampingi Wadir, AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Faisal Napitupulu, pada Jumat (27/10).

Kombes Andi Ryan menjelaskan, peristiwa itu berawal adanya pertemuan tersangka dengan korban di swalayan Jalan Cokro pada Kamis (19/10). Pertemuan itu terjadi setelah tersangka menelpon korban sehari sebelumnya. Kepada korban, tersangka mengatakan ada paket kiriman untuknya. Namun, paket itu disimpan tersangka di suatu tempat sehingga tidak bisa langsung diberikan. 

Tersangka meminta mereka agar bertemu muka.

" Setelah komunikasi melalui telepon tersebut akhir korban dan tersangka bertemu di Jalan Cokro. Dalam pertemuan itu, tersangka mengajak korban yang masih berseragam sekolah itu ke sebuah rumah kosong depan lapangan Tanjung Pinggir Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

" Tersangka membonceng korban naik sepeda motor Vario. Sementara dua teman korban yang sengaja diajak karena curiga dengan gelagat tersangka, membuntuti dari belakang naik sepeda motor. Namun, dalam perjalanan, kedua teman korban kehilangan jejak karena tersangka ngebut," terang Kombes Pol Andi Ryan.

Sampai di rumah kosong, sambung Kombes Andi Ryan, korban disuruh tersangka mengambil paket fiktif tersebut. Sedangkan tersangka mengikuti dari belakang. Korban sempat mananyakan mana paketnya kepada tersangka, namun tersangka malah menjawab dengan mengajak korban berbuat mesum," urai  mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut ini.

Kemudian, lanjutnya menerangkan, tersangka memukul korban hingga jatuh telentang. Korban menangis dan meminta tersangka membawanya pulang. Tapi, tersangka malah semakin beringas hingga membuat korban tak berdaya. Tersangka memukuli wajah korban. Bukan disayat seperti pemberitaan yang beredar, tapi dicakar. Tersangka sudah sempat membuka celana korban dan mengelus-ngelus kelamin korban. Setelah puas, tersangka merampas cincin, handphone dan sepeda motor korban. Selanjutnya tersangka melarikan diri ke rumahnya di Bosar Maligas hingga ke tempat penangkapan di Desa Sungai Majo, Kecamatan Kubu Subusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau," bebernya.

Selain Dede (pelaku-red)  turut ditangkap abang Dede, Sanem (40), warga Rokan Hilir, Riau karena terlibat menjualkan hasil rampokan milik korban. Sanem ditangkap di lokasi yang sama dengan Dede, dan Rio Anzara (37), warga Jalan Meranti, Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau. Dia adalah penadah sepeda motor korban seharga Rp 2,8 juta.

" Tersangka Sanem mendapat bagian Rp 200 ribu dan 9 kilogram beras," ujar Kombes Andi Ryan.

" Tersangka diganjar dalam pasal 365 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tegasnya. (Rina)
Leave A Reply