INTAIKASUS.COM –Menindak keluhan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba dan judi, Polsek Kutalimbaru melaksanakan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun 4 Karyawan, Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru. Hasilnya, Polisi berhasil meringkus 2 pengguna narkoba yang biasa mengkonsumsi sabu-sabu di kawasan tersebut, Kamis (26/10) sekira jam 13.30 wib.
Keduanya adalah, Dedi Sugianto alias Dedi (40), buruh bangunan, warga Jln. Dusun 4, Kampung Tempel, Sei Mencirim dan Dewi Harnum alias Anum (30), berstatus sebagai janda 3 anak, warga Pasar 9, Desa Sukaraya, Perumahan Purwo Joyo, Kecamatan Pancur Batu.
Selain mengamankan kedua tersangka, beserta barang bukti 1 gram sabu dan 2 buah bong alat penghisapnya, personel Polsek Kutalimbaru juga turut menyikat mesin 5 unit mesin jackpot berikut 1300 koinnya.
Sekitar 2 jam melakukan penyisiran hingga menangkap 2 tersangka dan beberapa barang buktinya, selanjutnya polisi menggiring seluruh hasil tangkapannya ke Mapolsek.
Polsek Kutalimbaru melakukan penggerebekan di kawasan kampung narkoba tersebut, mendapat acungan jempol dari masyarakat setempat. Hal itu terbukti dari respon kooperatif warga saat menerima kedatangan polisi untuk menggrebek kampung mereka.
" Kami atas nama masyarakat Desa Sei Mencirim mengucapkan terimakasih kepada Polsek Kutalimbaru dan Kapolrestabes Medan atas penangkapan pelaku narkoba di Dusun 4, Desa Sei Mencirim. Semoga kepolisian tetap semangat memberantas narkoba," ucap masyarakat di sana.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, SH, mengatakan bahwa giat tersebut dilakukan guna meningkatkan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat disamping memberantas judi dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penggerebekan dilakukan berawal dari informasi mengenai maraknya peredaran narkoba dan judi di wilayah tersebut. Kemudian Personel Polsek Kutalimbaru langsung bergerak ke lokasi setelah memastikan kebenaran informasi tersebut.
" Setelah memastikan kebenaran adanya peredaran narkoba sabu dan perjudian jenis mesin jackpot di Dusun IV, Karyawan Desa Sei Mencirim, kita langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap serta mengamankan kedua tersangka dan barang bukti narkoba juga mesin judi. Kesemuanya kita bawa ke Polsek untuk diproses," urai AKP Martualesi.
Sambung AKP Martualesi lagi menjelaskan, dari hasil introgasi yang dilakukan, tersangka, Dedi mengaku menggunakan sabu sudah sekitar 4 bulan dan alasannya sebagai penambah stamina. Selain menyabu, ia juga mengakui sering di lokasi yang digerebek untuk bermain judi jackpot.
Sedangkan tersangka, Dewi Hanum mengaku kecanduan sabu sejak 6 bulan terakhir. Janda 3 anak ini juga memiliki alasan bahwa menggunakan sabu agar tidak stres
" Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial ES (30) yang kini sedang kita incar dan dalam pengejaran. Dan terhadap kedua tersangka dijerat pasal 112 YO 127 UU RI NO 35 Th 2009," pungkasnya. (Rina)