Empat pelaku saat dipaparkan petugas Kepolisian
INTAIKASUS.COM – Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus prostitusi terselubung di Hotel dan mengamankan 4 tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic menjelaskan, 4 lokasi Hotel itu yakni, Hotel Grand Sakura Jalan H.M. Yamin, Hotel Emerald Garden Jalan K.L. Yos Sudarso, Hotel Pardede Jalan Juanda, Hotel Danau Toba Jalan Imam Bonjol.
" Dalam pengungkapan itu, ada empat orang mucikari yang diamankan," sebut Kasat Febri, Rabu (11/10) di Polrestabes Medan.
Keempat tersangka berinisial SS, GKS, PH, dan H, yang menjajakan wanita kepada pria hidung belang, untuk selanjutnya diajak berkencan.
" Empat mucikari ini mendapat keuntungan sekitar Rp 1 juta dalam setiap transaksi dan semua tersangkanya laki-laki. Dan dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti total uang tunai Rp 3,7 juta, 4 unit telepon genggam dan 8 bungkus kondom berbagai merek.
" Akibat perbuatannya, para pelaku melanggar Pasal 2, Pasal 10 UU RI no. 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHPidana," tandas Kasat Febri. (Red)