Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Polres Tanah Karo mengungkap kasus pencurian (Jambret/Begal). Kedua tersangka yaitu, Sandro Sinulingga (31), warga Tiga Jumpa, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo dan Zurifansyah Ginting (32), warga Jalan Mariam Ginting, Gang Jamu, Kabanjahe, diamankan ke Polres Tanah Karo.

Keduanya diamankan dari lokasi berbeda, Sandro diamankan dari depan Toko Dona, Kabanjahe, saat naik angkot Persada Nusantara Kamis  (28/9/2017) sekira pukul 19.00 Wib. Sedangkan Zurifansyah ditangkap dari Jalan Mariam Ginting, dekat Mesjid Agung Kabanjahe, Jumat  (29/9/2017) sekira pukul 08.30 wib.

Informasi dihimpun, kedua tersangka dilaporkan dengan sejumlah kasus penjambretan oleh korban,  antara lain, Penalemen Tarigan, TKP di Jalan Sudirman, Kabanjahe, kerugian empat juta lima ratus ribu rupiah, dengan rincian uang tunai tiga juta rupiah dan satu unit HP merk Nokia, korban Teresya Isura Paranginangin, TKP di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, dengan totoal kerugian enam juta rupiah, dengan rincian satu buah tas sandang, satu buah HP Galaxy J7 Prime, uang tunai satu juta rupiah dan surat-surat berharga, korban ketiga Roslinda Sitepu, dengan total kerugian tiga juta delapan ratus ribu rupiah dan TKP di Gang Dame Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, dengan rincian satu buah dompet, uang tunai dua juta rupiah, satu unit HP merk Nokia, surat berharga. Dan korban atas nama Arthalina Lingga, TKP di Jalan Tri Murti, Berastagi, Kabupaten Karo, dengan total kerugian dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah, dengan rincian uang tunai dua juta lima ratus ribu rupiah, satu unit HP merk Nokia, satu unit HP Xiomi, satu buah cincin Emas 22 karat, satu pasang anting-anting Berlian, surat berharga.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Rio Nababan, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Jonista Tarigan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka jambret tersebut, Selasa (3/10/2017).

" Dari hasil pengembangan kasus berdasarkan keterangan tersangka,  diperoleh fakta yakni, sekira 2 bulan lalu tersangka juga melakukan tindakan pidana yang sama, yakni di Jalan Pasar Baru Kabanjahe tepatnya di depan Hotel Pelindung Atas. Barang yang diambil tersangka adalah, uang tunai Rp. 400.000,-, 1 buah HP layar sentuh merek Samsung, 1 buah HP layar sentuh merek Mito, 1 buah dompet. Namun korban tidak membuat laporannya. Sekira 1 bulan lalu tersangka juga melakukan penjambretan, di Jalan Kaliaga Berastagi tepatnya dekat stasiun angkutan umum Bayu, Berastagi. Barang yang diambil tersangka yakni, 1 buah dompet, uang tunai Rp. 120.000,-, 1 buah HP merek Samsung, 1 buah HP layar sentuh merek Xiomi, dan korban juga tidak membuat laporannya. Sekira 2 bulan yang lalu melakukan tindak pidana yang sama di Simpang Enam DKR Kabanjahe. Barang yang diambil 1 buah Dompet warna merah, uang tunai Rp. 400.000,-. Juga korban tidak membuat laporannya. 

" Lalu sekira 1 bulan yang lalu melakukan TP yang sama di Pajak Buah Berastagi tepatnya didepan Sekolah Masehi Berastagi. Barang yang diambil, 1 buah dompet, uang tunai Rp. 120.000,- dan korban juga tidak membuat laporannya. Dan pada bulan Juli 2017 tersangka melakukan penjambretan di Jalan Jamin Ginting tepatnya depan pembibitan Kentang merek Sozo, Simpang Korpri Berastagi. Barang yang diambil, 1 buah dompet, uang tunai Rp. 70.000,- dan 1 buah HP layar sentuh merek Axus," jelas Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim mengatakan, bahwa salah seorang tersangka adalah resedivis, dengan kasus Jambret. Kedua tersangka juga ditembak petugas, saat mau melarikan diri. Tersangka Sandro Sinulingga baru saja menyelesaikan hukumannya dari Rutan kelas II B, Kabanjahe, dengan kasus Jambret atau Begal. Vonisnya saat itu satu tahun sepuluh bulan penjara. Terhadap kedua tersangka dilakukan tembakan terarah pada bahagian kaki/betis, karena mau melarikan diri pada saat pengembangan kasus," ungkapnya mengakhiri. (Net)

Leave A Reply