INTAIKASUS.COM - Reserse Narkoba Polres Langkat kembali gagalkan peredaran ganja kering asal Aceh yang akan di kirimkan ke kota Lampung melalui jalur darat seberat 240 Kg, Senin (30/10/2017) pukul 17:00 wib.
Ganja tersebut di tangkap petugas bersama mobil Nisan Evalia bernomor plat A 1810 VJ berikut pengemudinya yang berinisial Zul (34) warga blok Weringin Kemlakagede, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, pelaku ditangkap petugas dari Dusun V Sidomulyo, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dimana pada saat di periksa, petugas mendapati barang bukti ganja yang di letakan dalam 12 kotak dan setiap kotak berisi 20 bal ganja siap edar.
Keberhasilan Polres Langkat dalam menangkap barang haram ini berawal atas informasi dari masyarakat yang mengaku resah.
Dan menyebutkan akan ada mobil nisan berplat A yang akan melintas membawa narkotika jenis ganja. Polisi yang menerima informasi itu langsung bergerak cepat dan berkordinasi dengan Satlantas untuk melakukan penghadangan di depan pos polisi Sei Karang Desa Kwala Begumit.
Tak beberapa lama ahirnya mobil yang diduga membawa ganja tersebut melintas dan pengemudi mobil yang melihat ada razia langsung memutar arah dan hendak melarikan diri. Lslu petugaspun melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju mobil Nisan Evalia dan menemukan dari dalam mobil narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP M Yunus ketika di konfirmasi wartawan lewat via telepon membenarkan penangkapan ini, "ya, kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan dalam kasus ini, "ungkapnya. (Net)