INTAIKASUS.COM - Polisi mengancam akan mempidanakan pelaku pengguna SIM palsu. Imbauan ini terkait terkuaknya kasus pembuatan SIM palsu di Medan.
" Kita akan tindak pemilik atau pemegang SIM palsu itu jika tidak segera mengembalikannya. Pemilik bisa dipidana melanggar pasal 266 KUHPidana karena menggunakan dokumen atau surat palsu," kata Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (3/10).
Lanjut Faisal mengatakan, pemilik SIM palsu bisa dijadikan tersangka karena menggunakannya sebagai syarat utama berkendara. Sebaliknya, jika bersikap kooperatif dengan segera mengembalikan SIM palsu tersebut, maka bisa disebut sebagai korban.
" Kita himbau SIM palsu itu untuk segera dikembalikan karena sebenarnya dia adalah korban. Tapi, kalau nantinya kita temukan di lapangan, maka akan kita jadikan tersangka," ujar Faisal.
Lebih lanjut Faisal menuturkan, Melalui petugas lalu lintas pihaknya akan bekerjasama untuk menyelidiki sekaligus menindak pemilik atau pengguna SIM palsu.
"Jika pengemudi kendaraan bermotor kedapatan memakai SIM palsu, maja akan langsung diproses. Kepolisian telah mengenali ciri-ciri fisik perbedaan SIM asli dengan yang palsu," ungkapnya. (Red)