Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Darma Wisata (32),
Warga Jalan Besar Medan-Deli Tua, Gang Banteng,
Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, diamankan Unit Reskrim Polsek Delitua, karena sudah lama menjadi Target Operasi (TO), diduga kuat menjadi kurir barang haram jenis sabu-sabu, dari tersangka berhasil diamankan 1 klip plastik kecil sabu-sabu dan 1 bong kaca, selanjut nya tsk bersama barang bukti, diboyong ke Mapolsek, guna menjalani proses hukum, Jumat (12/10 ) petang lalu, sekira pukul 18:00 wib. 

Dalam keterangan pers nya, Kapolsek Deli Tua, Kompol Arifin Marpaung, Sabtu (21/10) siang, sekira pukul 13.00 wib,  menjelaskan," tsk ditangkap setelah petugas menerima informasi dari warga melalui telephone yang mengatakan ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Besar Medan-Deli Tua, Gang Banteng, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua.

" Karena mendapat informasi yang berharga itu, Team Gabungan operasional yang dipimpin Kanit Reskrim Deli Tua, Iptu Mhd. Rian Permana, langsung melakukan penyelidikan dilapangan," ujarnya.

Dilokasi yang dimaksud, sambung Kapolsek, team mencurigai pria yang selama ini memang sudah menjadi TO pihak kepolisian. Dan ketika petugas mendekatinya, yang bersangkutan langsung melarikan diri  sambil membuang 1 klip plastik kecil sabu ke jalan, dan 1 buah bong kaca, yang dikeluarkan dari kantong celana depan sebelah kanannya. Melihat buruannya kabur, petugas tidak tinggal diam, dan langsung melakukan pengepungan dan pengejaran, tanpa menemui kesulitan yang berarti, akhirnya petugas berhasil meringkusnya.

" Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa 1 klip plastik kecil sabu, dan 1 bong kaca yang dibuang dijalan dari kantong celana depannya itu memang miliknya yang akan dijual kepada pemesannya. Namun, barang haram tersebut belum sempat dijual, keburu ditangkap polisi. Kepada tersangka, dijerat dengan UU RI No. 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan. (Dn, Baruz)
Leave A Reply