Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Sebanyak Dua Ratus Lima Puluh lebih siswa-siswi SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan, Sumatera Utara terancam Haknya atas Pendidikan.

Sabtu 14/10/17 di Lubuk Pakam, Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama Ketua dan Sekjen Lembaga Perlindungan Anak (LPA)  Propinsi Sumateta Utara Muniruddin Ritonga dan Junedi Malik, dan  Sekretaris  LPA Kota Medan, Jhon Suheri  menerima pengaduan puluhan siswa-siswi SMAN 2 dan SMA Negeri 13 didampingi para orangtua murid.

Dari dokumen-dokumen resmi yang diperoleh, penanganan serta kronologis permasalahan yang disampaikan kepada kepada Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, berdasarkan  Ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak junto UU RI No.23 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dan UU RI No. 39 tahun 1999 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia ( HAM), telah terjadi Pelanggaran Hak Anak Atas Pendidikan dan dalam ketentuan HAM pula telah terjadi kategori pembiaran (by ommission) yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumatera Utara yang mengakibatkan ratusan anak-anak kehilangan haknya atas pendidikan yang dijamin pula oleh Konstitusi Dasar Republik Indonesia dan Program Pemerintah tentang pencapaian wajib belajar milenial.

Untuk memastikan keberlangsungan hak ratusan anak atas pendidikan di SMA Negeri 2 dan di SMA Negeri 13,  untuk memastikan dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal tidak diinginkan bersama, Selasa 17 Oktober 2017, Komnas Perlindungan Anak sebagai  lembaga independen yang  diberikan tugas dan mandat sejak tahun 1998 untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia bersama perwakilan orangtua dan siswa siswi didampingi LPA Kota Medan, LPA dan LPA Propinsi Sumatera Utara akan mendatangi Sekolah SMAN 2 dan SMAN 13 untuk bertemu Kepala Sekolah, guna mencabut surat Pemberitahuan ke III tentang larangan anak bersekolah yang dikeluarkan kepala Sekolah dan memintai pertanggungjawaban Kepala Dinas pendidikan Propinsi Sumatera Utara dan Rabu (18/17) pagi mengagendakan bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara untuk meminta segera memberikan solusi yang terbaik dan memastikan keberlangsungan masa depan dan keberlangsungan hak ratusan anak atas pendidikan.

" Saya percaya bahwa Kepala Dinas Pendidikan propinsi Sumatera Utara atas dukungan Gubernur Sumut yakin betul bisa segera menyelesaikannya dengan baik. Gubernur Sumut bisa menggunakan hak diskresinya selaku pimpinan daerah untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak anak atas pendidikan, saya yakin itu", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan dalam keterangan persnya setelah menerima pengaduan para siswa dan perwakilan orangtua murid Sabtu (14/10/17).

Arist menambahkan, jika pelanggaran hak anak atas pendidikan ini ditemukan karena "mal administrasi" dalam penerimaan ratusan siswa dan siswi di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 demi kepentingan terbaik anak (the best intetest of the child) dan hak fundamental anak atas pendidikan, janganlah korbankan anak justru penyelenggara pemerintah wajib memastikan perlindungan Anak,  kembalikanlah hak anak atas pendidikan, karena tugas kitalah menjaga dan melindungi hak anak.

Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak segera mendesak Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintah Kepala Sekolah SMA Negeri 2 mencabut larangan anak bersekolah terhitung pada Senin 16 Oktober 2017 dan memulihkan kembali secara normal proses belajar mengajar dan menghentikan kekerasan terhadap anak berupa "bullying" dan memberikan stigma bahwa ratusan anak adalah siswa siluman. Sebab surat pemberitauan ke III yang melarang anak meneruskan pendidikannya tanpa solusi telah melukai martabat anak dan tidak mencerminkan lembaga pendidikan yang selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebaikan dan moralitas".

Oleh sebab itu, tambah Arist Merdeka Sirait, tidak ada alasan untuk melarang anak menjalankan kewajiban dasarnya yakni hak anak atas pendidikan. (Rel)

Leave A Reply