INTAIKASUS.COM - Pelaku pencurian klakson mobil L 300, merk Marko, model tiga corong, dan juga terlibat pencurian 1 unit mobil jenis L 300, berhasil diamankan Timsus Anti Begal Polsek Delitua. yakni Roberto Choy Hutahuruk (21), warga Jalan Luku II, Gang Sepadan, No. 17A, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Wira Prayatna SIK dalam keterangannya pers nya mengatakan, Minggu (1/10) siang, sekira pukul 12.00, wib menjelaskan, ditangkapnya Roberto Choy Hutahuruk setelah pihaknya menerima pengaduan dari korbannya, yakni, Juliasin Tumanggor, dan Boas Marisitua Tinambunan. Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi berhasil menyita, 2 buah kunci pas 12, 1 buah pisau carter, dan 1 unit klakson mobil jenis L 300.
" Kejadian nya bermula, Selasa (26/9) siang lalu, sekira pukul 11.00 Wib. Pada saat itu tsk disuruh korban, yakni Boas Marisitua Tinambunan untuk memperbaiki kabel Bus Himpak, yang dikendarainya dan terparkir di Bengkel Ralau, yang berada di jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala.
" Sewaktu memperbaiki bus, tsk melihat ada 3 klakson mobil yang terpasang di mobil tersebut, sehingga tersangka berniat untuk mengambilnya. Karena memang klakson jenis itu sudah ada yang memesannya," jelas Kompol Wira.
Dengan semangat nya, kata Kompol Wira, tsk langsung mengambil 2 buah kunci pas dan pisau karter dan mulai membuka baotnya, dan memotong kabel klakson yang menghubungkan ke tabung klakson. Setelah berhasil membukanya, tsk pun menjual klakson tersebut kepada pemesannya, seharga Rp 600, ribu.
" Setelah kejadian itu, sang korban, melapor kepada mandor bus Himpak yang bernama Ranto Tumanggor. Atas laporan supir bus Himpak, kemudian Ranto Tumanggor pun menyelidikinya, dan ditemukan, kalau klakson yang hilang itu sudah terpasang di bus Himpak yang dikemudikan Alex Sinambela. Setelah Alek Sinambela diinterogasi oleh mandor bus Himpak, Alek sinambela mengaku terus terang, bahwa klakson yang dipasang di mobilnya itu, dibelinya dari Roberto Choy Hutahuruk, dengan harga Rp 600 ribu.
" Setelah diselidiki siapa pelakunya, maka korban pun melaporkannya ke Polsek Deli Tua, guna dilakukan penangkapan. Setelah menerima informasi korban, Timsus Anti Begal Polsek Deli Tua langsung meluncur ke lokasi dimaksud, dan langsung mengamankan tersangka yang sedang tidur-tiduran dan memboyong nya kepolsek.
" Kepada Roberto Choy Hutahuruk dijerat dengan pasal 363, dengan ancaman hukuman sekitar 7 tahun penjara, "terang Kapolsek. ( Dn, Baruz)