INTAIKASUS.COM - Angga Jaya Karo-karo (17), yang masih berstatus pelajar kelas III SMA disalah satu perguruan yang ada di Delitua, terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Delitua karena ada nya laporan pengaduan dari Handayani (35), warga Jalan besar Delitua, karena telah menodai anak kandung nya, sebut saja nama nya Mawar (15), yang juga masih berstatus pelajar, senin (20/9) petang, sekira pukul 19:30 wib.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Wira Prayatna SIK, kepada wartawan, Selasa (3/10) siang menjelaskan, peristiwa pencabulan itu bermula pada Minggu /23/9) lalu, sekitar pukul 12.00, wib. Korban dijemput oleh pelaku di Gang rumahnya. Pada saat itu, Mawar diantarkan oleh Fadillah Lubis (Saksi).
" Pelaku dan korban pun pergi jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku, sementara Fadillah Lubis pulang kembali ke rumahnya. Dalam perjalanan korban belum tahu tujuan nya perjalanan kemana, namun, dalam perjalanannya itu pelaku, membelokkan sepeda motornya ke Hotel Soneta, berada di jalan Pamah, Delitua. Di hotel tersebut, pelaku menyewa kamar dengan harga RP 50.000. Selanjutnya pasangan Anak Baru Gede (ABG) itupun masuk ke dalam kamar.
" Sesampai didalam kamar kedua pasangan itu tidur-tiduran dan mengobrol sambil mengotak-atik Hand Phone (HP). Lama-kelamaan, pelaku pun mulai meniduri korban. Kemudian, pelaku mulai membuka pakaian korban satu-persatu, sampai terjadilan perbuatan tercela. Pada saat itu korban pun tersadar, dia langsung berteriak, membuat Room Boy pun datang ke kamar mereka, dan mengetuk-ngetuk pintu kamar. Namun korban tidak lagi berani berteriak, karena diancam oleh pelaku. Sehingga terjadilah hubungan suami istri," terang Kompol Wira.
Setelah melakukan perbuatan tercela itu, lanjut Kompol Wira mengatakan, selanjutnya pelaku pun mengantar korban kembali. Korban diturunkan di Gang rumahnya, dan meminta kepada korban, agar tidak memberitahukan perbuatan yang mereka lakukan kepada keluarganya, ataupun teman-temannya.
" Karena merasa ada yang aneh dengan tingkah laku anak nya, Handayani (ibu Mawar -red) pun bertanya kepada anak nya. Akhir anak nya pun menceritakan semua kejadian kepada orang tua nya (Handayani), karena tidak terima anak nya di nodai dan juga masih di bawah umur, Handayani pun melaporkan pelaku ke polisi.
" Pelaku ditangkap di jalan Marindal, tepatnya didepan bengkel, pada saat pelaku sedang duduk bersama teman-temannya. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1,2, UU RI. No. 35, tahun 2014, tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara," pungkasnya. (Dn, Baruz)