INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengamankan Bandar Sabu (BD) yang sering melakukan bisnis haram nya dirumah nya sendiri didaerah STM, Gang Suka Rindu Ujung, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Rabu (27/9) siang lalu, sekira pukul 13:00 wib.
Gustami Arifin warga Jalan STM ini berhasil diringkus Polisi karena ada nya laporan dari warga, dimana orang tidak kenal (OTK) sering datang ke lokasi itu.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Wira Prayatna SIK, dalam keterangan pers nya, Selasa (3/10) siang menjelaskan, ditangkapnya Gustami Arifin Nasution alias Gus, setelah petugas mendapat informasi dari warga yang menyebutkan bahwa didaerah tersebut selalu dijadikan lokasi transaksi narkoba. Mendapat informasi yang berharga itu, petugas langsung melakukan pengintaian dilokasi dimaksud.
" Ternyata benar, dari hasil pengintaian tersangka memang penjual sabu, petugas pun mencoba melakukan pembelian sabu kepada tersangka. Kemudian tersangka mencoba mengambil barang haram nya kekamar, petugas pun langsung masuk kekamar nya dan ternyata tersangka lagi sedang menimbang sabu yang ditimbang nya belum siap semua.
" Dari dalam kamar tersangka, polisi berhasil menemukan 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu,
1 buah timbangan elektrik warna putih, 1 bungkus plastik yang berisikan plastik kecil kosong, 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 2 buah mancis, 2 buah jarum sebagai kompor, 2 kaca Pirex yang berisikan sabu, beserta kompeng, dan 1 buah bong botol warna hijau," bebernya.
Selanjutnya, kata Kompol Wira, tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mapolsek Delitua, guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka, kita jerat dengan UU RI No. 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan," jelasnya. (Dn. Barus)