INTAIKASUS.COM - Harno alias No (36) warga pasar VIII, Gang Jati V Ujung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini diciduk polisi karena ketangkap membuang bungkusan yang berisikan sabu.
Ia diciduk saat melintas di Pajak Gambir, Jalan Pasar VIII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (28/9) sekira pukul 17.00 Wib
" Dari pelaku, kita menyita satu plastik klip kecil warna putih yang berisikan sabu dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat, yang dikendarainya," sebut Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Philip Antonio Purba, Jumat (13/10) siang.
Lanjut Kanit Philip menjelaskan, awalnya petugas Reskrim melaksanakan patroli di wilayah Percut Seituan. Disaat bersamaan, petugas mendapat informasi bahwa di TKP ada seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan menguasai narkotika jenis sabu. Kemudian petugas menuju lokasi TKP, dan petugas melihat pria mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat. Merasa ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, petugas kemudian memberhentikan pria tersebut.
" Saat dilakukan pemeriksaan, petugas melihat pelaku membuang bungkusan. Setelah diperiksa ternyata bungkusan itu berisikan sabu. Selanjutnya petugas menggiring pelaku berikut barang bukti ke Polsek Percut Seituan guna pemeriksaan lebih lanjut, "ungkap Iptu Philip.
Dari hasil interogasi, lanjut Kanit mengatakan, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu itu dibelinya untuk dikonsumsi sendiri. (Red)