Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan pelaku kasus pembunuhan yang menewaskan Andri Adnan (38), yang bekerja sebagai Security di PT. Antar Lintas Sumatera (ALS), berada di Jalan SM Raja Medan, dalam waktu 11 jam.

Tersangka yang bernama
Manatap Sihombing alias Hercules Sihombing
(54), warga Jalan Bajak IV, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, berhasil ditangkap, Kamis (19/10) malam, sekira pukul 20.00, wib, sementara kejadiannya, Kamis (19/10) pagi, sekira pukul 09.00, wib, di depan pool bus itu. Hercules Sihombing ditangkap ketika bersembunyi di rumah kakak kandungnya,  di Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
  
Selain membunuh Andri Adnan, warga Jalan Bajak lV Timur, Kelurahan Harjosari ll, Kecamatan Medan Amplas itu, Hercules Sihombing juga sempat menganiaya dua Security PT. ALS lainnya, yakni, Sopian Hariadi (25), warga Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas, dan Wisnu Aruan (26), warga Simpang Pemda, Kecamatan Medan Sunggal.

Aksi pembunuhan itu berawal ketika istri tersangka yang berjualan di depan Pool Bus PT. ALS, dilarang oleh korban dan dua temannya, jelas Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi dalam keterangan pers nya, Kamis (20/10), sekira pukul 16.00, wib

Lebih lanjut dikatakannya, peristiwa itu bermula ketika korban melaksanakan tugas penertiban pedagang yang berjualan di depan PT. ALS. Dalam penertiban itu, korban menegur istri tersangka yang berjualan di depan Pool Bus PT. ALS, sehingga terjadi adu mulut dengan istri tersangka. Kemudian istri tersangka menelphone suaminya, dan meminta agar suaminya segera datang ke tempat istrinya berjualan. Setelah tersangka sampai di lokasi, korban langsung menantang tersangka dan mengajak untuk berantam.

" Ditantang oleh korban, tersangka tidak berani, karena melihat korban membawa sangkur yang tergantung dipinggangnya. Namun, secara diam-diam, tersangka mengambil pisau yang disimpan di bagasi sepeda motornya. 

Selanjutnya, tersangka menusuk korban kearah perutnya, sebanyak 2 kali. Namun ditangkis oleh korban, sehingga mengenai telapak tangan sebelah kanannya, dan mengenai ulu hati (dada tengah) korban.

" Usai menikam korban, tersangka langsung melarikan diri. Sementara rekan-rekan korban langsung membawa korban ke RS Mitra Sejati Medan, untuk mendapat perawatan medis. Namun, dipertengahan perjalanan menuju ke rumah sakit, korban keburu meninggal dunia. 

Selanjutnya jenazah korban, langsung di boyong ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan visum et revertum (VER)," terang Kapolsek. 

Lanjutnya mengatakan, dari penangkapan terhadap tersangka, polisi juga berhasil menemukan 1 Bilah pisau yang digunakan untuk menikam korban, 1 unit sepeda motor bermerek Suzuki Shogun wsrna biru yang digunakan untuk melarikan diri, serta 1 helai baju milik korban yang bersimbah darah, sebagai barang buktinya.
 
" Kepada tersangka dijerat dengan pasal 340, Subs 338, Subs 351 ayat 3, KUHP dengan ancaman hukuman mati," jelasnya. (Dn, Baruz).
Leave A Reply