Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Warga Jalan STM Suka Sari Kelurahan Suka Maju,  Kecamatan Medan Johor terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan. Pasalnya, pria yang bernama Ahmad Rivai (31) diciduk personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, saat hendak mengkomsumsi narkoba jenis sabu di teras rumahnya yang berada di Jalan Suka Rindu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

Saat digeledah, petugas  menemukan barang bukti,  dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 Gram, satu unit HP merk samsung, satu jarum suntik, dua buah pipet kaca/pireks, empat buah pipet plastik.

Untuk pengusutan lebih lanjut serta mengetahui bandarnya, petugas pun langsung memboyong pecandu sabu ini ke Mapolsek Kutalimbaru, Rabu (18/10).

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH menjelaskan, ditangkapnya pencandu sabu ini, tidak terlepas berkat adanya informasi warga yang selama ini telah kesal dengan semakin maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

" Tersangka kita tangkap berkat informasi warga, kalau lokasi rumah yang ditempati tersangka di Jalan Suka Rindu Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor  sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

" Atas informasi tersebut,  langsung ditindak lanjuti oleh Katim Aiptu Hery K Riadi bersama rekan-rekannya untuk melakukan penyelidikan di lokasi," terang Kapolsek.

Lanjutnya mengatakan, pada saat dilakukan survailance petugas melihat seorang pria duduk di teras rumahnya sedang menyiapkan alat isap sabu (bong), serta satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang diletakkan di lantai.

Kemudian tanpa membuang waktu lagi anggota Opsnal Polsek Kutalimbaru langsung menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti yang ada di sekitar tersangka. Saat digeledah dari dalam dompetnya petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka ini diboyong ke komando untuk dimintai keterangannya.

" Saat di intrograsi, tersangka mengaku sudah 6 bulan mengkonsumsi sabu yang menurutnya dapat untuk meningkatkan gairah dan semangat bercinta," ungkap Kompol Martualesi Sitepu, sembari menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 Yo 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun. (Rel)

Leave A Reply