INTAIKASUS.COM - Karena mencoba mencuri isi kotak infaq milik Pondok Pesantren Mundziri yang diletakan di Toko Roti Judens, yang berada di Jalan Luku 1, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Zukri Mardani (33) akhir nya ditangkap Unit Patroli Polsek Delitua, Selasa (3/10) pagi lalu, sekira pukul 10:00 wib.
Zukri warga Jalan Karang Sari 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini, ditangkap setelah pihak korban, yaitu, Pondok Pesantren Al- Mundziri, berada di Jalan Setia Makmur, Desa Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, yang diwakili pengurus Pondok Pesantren Mundziri, yakni,
Maman Romansyah, berhasil menangkap pelaku ketika akan mencuri isi kotak infaq milik pondok pesantren tersebut.
Dalam keterangan pers nya, Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SIK, Rabu (4/10) siang, sekira pukul 12.00, wib mengatakan, ditangkapnya Zukri Murdani, karena dirinya gagal mencuri isi kotak Infaq. Aksi pencurian dilakukan dengan cara berpura-pura, ketika tersangka (tsk)mengaku dengan alasan hendak mengganti kuncinya, dan aksi nya pun sudah sering dilakukan nya.
Sewaktu tsk melakukan aksi nya itu, kunci kotak tidak bisa dibuka, lalu tersangka berdalih hendak pulang ke rumahnya, dengan alasan salah kunci. Pada saat bersamaan, datang lah salah satu karyawan toko roti itu, yang bernama Nur Maya. Dia (Nur Maya) mengatakan, bahwa dua minggu lalu, orang tersebut juga yang telah mengambil isi kotak infaq.
Sebelum tersangka pergi, pihak pelapor langsung mendekati tersangka dengan tujuan ingin menanyakan kedatangannya. Namun, tersangka langsung melarikan diri. Sehingga tersangka diteriaki maling, dan dikejar beramai-ramai bersama warga.
Setelah tersangka berhasil ditangkap, pada saat itu pula mobil Patroli Polsek Deli Tua melintas, dan langsung mengamankan tersangka," ungkap kapolsek. (Dn. Baruz)