Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Tersangka diapit petugas saat diamankan di Polsek Kutalimbaru

INTAIKASUS.COM – Tak terima hasil tanaman buah gelugurnya hilang dicuri, Munthe Sinulingga sesuai LP/37/K/V/2017/SPKT/SEK KUTALIM tertanggal 03 Mei 2017 melaporkan Harianto alias Bujal warga Jalan Besar Kutalimbaru, Dusun V, Kecamatan Kutalumbaru ke Mapolsek Kutalimbaru, Deliserdang.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Bujal (tersangka-red), Rabu (4/10) sekira pukul 14.00 Wib di Gunung Gertam, Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi SIK kepada wartawan mengatakan, peristiwa pencurian dilakukan pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 sekira pukul 08.00 wib di Jalan  Gunung Gertam Lancip, Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

" Pelapor yang baru terbangun dan hendak mandi kaget melihat keadaan pohon asam gelugur miliknya sudah banyak yang hilang, dan pelapor melihat dibawah pohon sudah banyak daunnya di bawah bekas diambil orang," ucap AKP Martualesi.

Lanjut AKP Martualesi,  pelapor berusaha melakukan pencarian hingga disamping rumah, Karmin Tarigan (tetangga pelapor) melihat 3 karung besar buah gelugur, dan selanjutnya pelapor bertemu dengan Karmin sembari menyebutkan 'tidak tau, dan yang membawa kemari adalah si Bujal.

" Atas pencurian itu, korban (pelapor-red) mengalami kerugian Rp3 juta. Pelaku yang berhasil diamankan Petugas juga mengakui perbuatannya.

" Saat beraksi, pelaku bersama 2 rekannya yaitu  Andi Tarigan (25), dan Japet Sinulingga (26) yang masuk DPO dengan melarikan diri ke Pekan Baru," terang AKP Martualesi sembari menambahkan, tersangka (Bujal-red) dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Red)
Leave A Reply