Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

                    Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Terkait dengan pemberitaan di salah satu media online Kota Medan yang menyebutkan oknum penyidik polsek Medan Baru meminta sejumlah uang guna pencabutan perkara, dengan judul "Tak Sanggupi Dana yang Diminta, Penyidik Lanjutkan Berkas" dibantah keras oleh Kapolsek Medan Baru, melalui Panit 1 Reskrim Iptu Dwikora Tarigan, Senin (16/10).

" Masalah pemberitaan miring yang ditayangkan salah satu media online Medan, tentang penyidik meminta uang untuk cabut perkara, tak benar semuanya itu, sudah saya tanyai juper maupun istri tersangka", ujar Iptu Dwikora.

Lebih lanjut dikatakannya, pihak polsek Medan Baru tetap memfasilitasi apabila ada niat korban dan pelaku untuk melakukan upaya damai. Apalagi dalam hal ini hanya kasus pencurian Handpone.

" Intinya tidak semua kasus harus kita giring keranah hukum. Tetapi polisi tetap memfasilitasi kalau memang ada upaya damai antara pihak korban dan tersangka, apalagi hanya dalam kasus pencurian Handpone saja", ucap Iptu Dwikora.

Menurut pengakuan TY (28) selaku istri tersangka HA (31) warga Jalan Letda Sudjono, Kecamatan Medan Tembung, Ia dan korban memang sudah sepakat melakukan perdamaian.

TY juga meminta maaf kepada korban Samueli Gule warga Jalan Mongonsidi atas perbuatan suaminya mengambil Handpone milik korban.

" Saya minta maaf terhadap korban atas perbuatan suami saya yang sudah berani mengambil handpone korban", tutur SY.

Sementara itu korban Samueli Gule juga mengaku bersedia mencabut perkara yang dilaporkannya ke polsek Medan Baru, terkait kasus pencurian Hp miliknya yang dilakukan oleh tsk HA.

" Saya sudah memaafkan pelaku terkait kasus pencurian handpone saya. Mungkin saat itu pelaku silap melakukan hal itu", ucapnya, seraya menyebutkan tinggal menunggu proses  pencabutan perkara tanpa dibebani biaya sepeserpun kepada polisi. (Red / Tim)

Leave A Reply